Headline Nasional
Beranda » Berita » Kata Bahlil, Izin Tambang Emas Martabe di Sumut Belum Dicabut

Kata Bahlil, Izin Tambang Emas Martabe di Sumut Belum Dicabut

Tambang Emas Martabe. (foto/ist)

Jakarta, harianbatakpos.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, izin Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara belum dicabut, meski perusahaan tambang di lokasi itu dikabarkan menjadi satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya.

“Sampai dengan sekarang kan Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/2/2026).

Bahlil menyebut, Kementerian ESDM tengah melakukan kajian mendalam terkait status izin tambang emas tersebut. Bahlil mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi serta meminta arahan langsung dari Prabowo mengenai perkembangan polemik tambang tersebut.

Roy Suryo cs Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisasi

Pemerintah akan ikut mempertimbangkan aspek penciptaan lapangan kerja dan ekonomi daerah untuk mengambil keputusan soal izin tambang itu. Namun demikian, Bahlil memastikan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas.

“Jadi kita sekarang lagi melakukan pendalaman dan ini semuanya kita lakukan dalam rangka bagaimana penciptaan lapangan pekerjaan dan proses pertumbuhan ekonomi di daerah, di mana kawasan pertambangan tetap bisa terjaga, sudah barang tentu kalau ada pelanggaran lingkungan dan segala macam kita akan memberikan sanksi secara proporsional,” jelasnya.

Bahlil menambahkan, pemerintah akan tetap menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Sebaliknya, apabila perusahaan tidak terbukti melakukan kesalahan, maka pemerintah akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Insya Allah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan, maka itu tetap akan dilakukan sanksi. Tapi kalau tidak, kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau orang nggak bersalah, kan enggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain ya,” kata Bahlil.

Baru 8 Hari Dilantik, Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK

Isu PT Agincourt Resources mencuat setelah pemerintah mengumumkan pencabutan izin usaha 28 perusahaan tambang dan kehutanan pada 20 Januari 2026. Langkah itu dikaitkan dengan penertiban kawasan hutan dan kepatuhan lingkungan, serta membuka spekulasi soal pengalihan pengelolaan sejumlah aset tambang strategis.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan, salah satunya Agincourt Resources. Pencabutan tersebut diputuskan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1). (REL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *