Seoul, HarianBatakpos.com – KBRI Seoul mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Korea Selatan untuk tetap waspada setelah Presiden Yoon Suk Yeol menetapkan darurat militer pada Rabu (3/12) pukul 23.00 waktu setempat. Pihak KBRI mengingatkan agar WNI tetap tenang, waspada, serta senantiasa memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing.
“Kami mengimbau WNI untuk tetap waspada dan selalu memantau perkembangan situasi keamanan, serta menghindari kerumunan massa atau lokasi-lokasi unjuk rasa,” tulis KBRI Seoul dalam akun Instagram resminya @indonesiainseoul. Selain itu, WNI diminta untuk menghindari kawasan strategis di Seoul, seperti National Assembly di Yeouido, kantor Kepresidenan di Yongsan, serta lokasi-lokasi penting lainnya.
Pemerintah Indonesia juga menekankan larangan bagi WNI untuk mendekati, menonton, atau berpartisipasi dalam kegiatan unjuk rasa, meskipun aksi tersebut dilakukan secara damai atau tanpa indikasi bentrokan. KBRI Seoul mengingatkan WNI untuk mematuhi instruksi aparat keamanan setempat dan selalu membawa tanda pengenal serta mematuhi hukum.
“Bagi WNI yang menghadapi masalah, silakan menghubungi KBRI Seoul melalui Hotline PWNI +8210-5394-2546, telepon 02 2224 9000 atau melalui email ke seoul.kbri@kemlu.go.id,” tambah KBRI.
Penetapan darurat militer ini terjadi setelah Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan keputusan tersebut pada Selasa (3/12) dengan alasan melindungi negara dari ancaman “kekuatan komunis”. Ketegangan ini meningkat akibat pertikaian di parlemen mengenai Rancangan Undang-undang anggaran. Yoon menyatakan bahwa darurat militer ini diperlukan untuk melindungi Korea Selatan dari ancaman Korea Utara dan elemen anti-negara.
“Kami akan mencabut status darurat militer ini jika parlemen memblokir keputusan dan menyatakan bahwa penetapan ini tidak sah,” kata Yoon dalam pidato yang disiarkan langsung kepada rakyat Korea Selatan.
Komentar