Medan, HarianBatakpos.com – Dalam sebuah kasus yang mengguncang masyarakat, dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) telah divonis penjara seumur hidup terkait kasus penembakan bos rental mobil. Sertu Akbar Adli dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dijatuhi hukuman berat setelah terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana dan penadahan mobil. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Latar Belakang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Pada 25 Maret 2025, kasus ini mencuri perhatian publik setelah sidang vonis diadakan. Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil yang menjadi korban, ditembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi militer yang seharusnya melindungi masyarakat. Dua terdakwa, Akbar dan Bambang, juga dipecat dari keanggotaan TNI sebagai konsekuensi dari tindakan mereka, dikutip dari kompas.com.
Detail Vonis dan Tindak Lanjut
Ketua Majelis Hakim menyatakan, “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer.” Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang juga terlibat dalam kasus ini, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Semua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Implikasi Sosial dan Hukum
Kasus ini menimbulkan dampak signifikan terhadap kepercayaan publik terhadap institusi TNI. Masyarakat berharap agar tindakan tegas diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi yang cukup besar kepada keluarga korban, menandakan bahwa keadilan harus ditegakkan.
Dengan vonis seumur hidup untuk dua TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi hukum dan etika.
Komentar