Banjarbaru, harianbatakpos.com – Kasus pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), akhirnya mencapai titik terang. Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada pelaku, Kelasi Satu Jumran, anggota TNI AL, atas pembunuhan berencana terhadap korban.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Antasari pada Senin (16/6/2025). Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah, menegaskan, “Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.” Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, majelis hakim juga memutuskan pemecatan Jumran dari dinas militer setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Barang-barang korban akan dikembalikan kepada keluarganya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 22 Maret 2025, ketika jasad Juwita ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Jalan Trans-Gunung Kupang. Awalnya, insiden ini dianggap kecelakaan, namun muncul kecurigaan setelah ditemukan luka lebam di lehernya dan barang-barang pribadi yang hilang. Juwita, yang dikenal kritis terhadap isu sosial, telah memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Usai vonis, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan hakim, sementara Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menerima keputusan tersebut. Vonis ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar