Medan, HarianBatakpos.com – Dalam polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, pengamat hukum menegaskan bahwa keputusan final harus datang dari pengadilan, bukan dari kepolisian. Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, mengatakan bahwa proses hukum yang tepat adalah melalui persidangan. “Pengadilanlah yang berwenang untuk menentukan apakah ijazah tersebut asli atau tidak,” ujarnya.
Laporan dugaan keaslian ijazah yang diajukan ke Bareskrim Polri diharapkan bisa dilanjutkan ke tahap persidangan. Menurut Fickar, penghentian penyelidikan oleh polisi tidak memberikan kepastian hukum yang sah. “Pelapor dapat mengajukan laporan ulang dengan membawa bukti baru,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak Bareskrim menyatakan bahwa hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi identik dengan rekan seangkatannya di Universitas Gadjah Mada. Meskipun demikian, Fickar menilai bahwa kesimpulan polisi untuk menghentikan penyelidikan terlalu cepat dan tidak mencerminkan proses hukum yang adil.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk menunggu keputusan dari pengadilan terkait keaslian ijazah ini, agar semua pihak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar