Keberatan dituding Curang, PPK Disdik Sumut Ancam Menggugat

PPK Dinas Pensidikan Provsu, Fernando Sibagariang.

Medan-BP: Pelaksana Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Fernando Sibagariang merasa tidak nyaman dengan masuknya beberapa surat LSM ke meja kerjanya.

Dalam keterangan Fernando kepada harianbatakpos.com, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (23/12) mengaku dirinya telah difitnah oleh oknum dengan masuknya berbagai surat LSM tersebut yang berisikan tuduhan dan fitnah terhadap dirinya dalam menjalankan kegiatan proyek pengadaan barang & jasa .

"Surat yang berisikan tuduhan ini adalah fitnah. Saya akan melakukan gugatan hukum", ungkap Fernando.

Namun Fernando sambil menunjukkan surat LSM yang berisikan klarifikasi tuduhan tersebut tak bersedia untuk menjelaskan secara rinci apa isi surat tetsebut. Bahkan ketika kru harianbatakpos.com minta keterangan uraian detail ikhwal krusialnnya permasalahan, Fernando terkesan menolak.

Padahal sebelumnya dia tampak begitu semangat agar persoalan akan digugat dan diserahkan kepada hukum yang berlaku.

" Sudahlah bang, kalau mau dinaikkan, silahkan saja. Saya sudah tau siapa orang dalam yang membeberkan ini".

Ada oknum yang barisan sakit hati dan kecewa, karena dia tak kebagian pekerjaan. Itu saja.

Dan saya sudah paham dan mengenal siapa dia yang membocorkan informasi kepada LSM tentang kinerja saya yang dinilai curang dan menuduh saya ada kegiatan pekerjaan fiktip.

Seluruh pekerjaan kegiatan program Disdik Sumut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut diadakan langsung (LS), terangnya.

Sembari Fernando membantah keras semua tuduhan tersebut. Dirinya juga malah akan mengungkap oknum yang pernah melakukan kegiatan fiktip.

"Dialah oknum yang sebelumnya  pernah melakukan kegiatan fiktip", cetus Fernando lagi, namun tak menyebut initial  oknum yang balik ditudingnya.

Nanti saja ya bang, setelah saya lakukan gugatan, akan kita siarkan ke media, tutupnya mengelakkan lanjutan pertanyaan wartawan.

Informasi keterangan sumber yang namanya tak bersedia dimuat batakpos, PPK Disdiksu diduga melakukan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tanpa melalui proses tender.

Keterangan sumber menjelaskan, anggara yang diperkirakan sebesar Rp 8 miliar untuk kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa diduga dilaksanakan dengan cara penghunjukan lansung (PL).

Seharusnya, jelas sumber tadi, anggaran sebesar Rp 8 miliar sumber dana APBD Provsu TA 2019 tersebut tak boleh dipecah-pecah (dibagi-bagi dalam beberapa paket). Sebab anggaran tersebut sistemnya sudah dalam satu paket. Dalam artian proses kegiatan pengadaan sebesar itu dilaksanakan harus dengan proses tender sesuai ketentuan sistem dan mekanisme kepres yang berlaku, urainya.

" Prinsipnya, terlaksananya kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 8 Miliar dengan sistem dipecah-pecah dinilai melanggar aturan  dan peraturan Kepres", terang sumber lagi tegas.

Karena itu, yang jadi pertanyaan, ada apa dibalik kinerja PPK ini, hingga kegiatannya tak diberikan kepada yang lain, tanya dia.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provsu, Arsyad Lubis saat dihubungi untuk konfirmasi kebenaran tersebut, sangat disesalkan tak menyahut panggilan nomor selulernya. Meskipun nomor kontak seluler aktip dalam panggilan, Arsyad tak merespon. (BP/MM)

Penulis: -

Baca Juga