Medan-BP: Barisan Pasundan Bersatu Bobby-Aulia melayangkan surat keberatan kepada Waikota Medan Mhd. Bobby Afif Nasution dengan No:07/BPB/PP-SU/VI/2021 tertanggal 25 Juni 2021 dengan tembusan Ketua Umum Pegurus Besar Paguyuban Pasundan , Ketua Yayasan Wilayah Paguyuban Pasundan Sumut dan lainnya.
Ketua Barisan Pasundan agus Ayat Pradipta mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan di Medan, Sabtu (26/6/2021) sehubungan dihilangkannya nama DR.H. Yohny Anwar oleh Panitia Seleksi (Pansel) pemiilihan Direksi BUMD Pemko Medan sehingga menjadi pertanyaan besar bagi sebagian peserta dan masyarakat di Kota ini.
Tubagus didampingi Sekretaris Muan Ridhi Kurniawan menjelaskan, pihaknya yang tergabung dalam Barisaan Pasundan Bersatu yang dibentuk/diprakarsai pada saat Pilkada Kota Medan 2020-2025 seutuhnya mendukung dan memenangkan pasangan Bobby/Aulia Rahman menjadi Walikota dan Waki Walikota Medan.
Barisan Pasundan Bersatu dibawah payung Paguyuban Pasundan Sumut yang diketuai oleh DR H. Yohny Anwar, SE, SH, MM, MH, ungkap Tubagus yang akrab dipanggil Kang Yayat itu, sehubugan dengan pendaftaran seleksi Direksi Direktur BUMD oleh Pansel calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD Kota Medan. dan DR. H. Yohny Anwar juga ikut mendaftar sebagai salah satu peserta dengan nomor urut 070, dengan ini kami menyampaikan keberatan antara lain:
Hilangnya nama DR.H. Yohny Anwar sebagai salah satu calon peserta sesuai dengan nomor urut 070 dari hasil pengumuman panitia seleksi tertanggal 18 Juni 2021, sehingga kami menduga pansel tidak profesional dan menduga adanya intervensi serta indikasi permainan terkait hilangnya nama DR.H. Yohny Anwar tersebut.
Kami meminta kepada Bapak Walikota Medan untuk mengevaluasi Pansel, membubarkan serta memberikan sanksi kepada panitia seleksi penjaringan Direksi BUMD yang diduga syarat dengan kepentingan dan juga berlaku tidak adil serta sewenang-wenang.
Untuk itu, kami juga meminta kepada Bapak Walikota Medan segera mengambil langkah tegas membersihkan nama DR.H. Yohny Anwar dengan 2 Direksi PD Pasar lainnya yang sebelumnya pernah diberhentikan oleh Mantan Walikota Medan Akhyar Nasution. Karena, jelas Ketua Bariisan Pasundan Bersatu itu lagi, Yohny Anwar beserta Direksi lainnya sudah menang di PTUN Medan dan sudah inkraicht (berkekuatan hukum tetap).
Hal ini adalah bentuk dukungan tetap kami kepada Bapak Walikota/Wakil Walikota Medan,demi terwujudnya Medan Berkah dalam koridor pemerintahan Good and clean Goverment. Kami, lanjutnya lagi,tidak akan membiarkan Walikota dan Wakil Walikota Medan terplilih ini, terjebak oleh kebijakan bawahan yang suka melanggar aturan dan hukum. (BP/EI)
Komentar