Nasional
Beranda » Berita » Kebijakan Libur Nasional 18 Agustus 2025 Dikritik Kadin: Produktivitas Terancam

Kebijakan Libur Nasional 18 Agustus 2025 Dikritik Kadin: Produktivitas Terancam

Kebijakan Libur Nasional 18 Agustus 2025 Dikritik Kadin: Produktivitas Terancam
Ilustrasi kalender libur nasional (Foto: Kontan)

Jakarta, harianbatakpos.com – Penetapan hari libur nasional 18 Agustus 2025 oleh pemerintah menuai sorotan dari kalangan pengusaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut, padahal kebijakan ini berdampak langsung terhadap dunia usaha dan produktivitas nasional.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, menegaskan bahwa penambahan libur nasional semestinya dibahas bersama para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha. Hal ini penting karena sektor swasta juga terdampak langsung, terutama dalam hal efisiensi dan target produksi.

“Seyogianya pengusaha turut dimintai pertimbangan dalam penetapan hari libur nasional. Ini bukan hanya menyangkut ASN, tetapi seluruh sektor usaha juga terdampak. Tambahan libur nasional tentu akan berpengaruh pada operasional,” ujar Sarman seperti dikutip dari detikFinance, Jumat (1/8/2025).

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Menurutnya, walaupun hanya penambahan satu hari, libur nasional 18 Agustus 2025 berpotensi mengganggu produktivitas tenaga kerja. Ia mengingatkan bahwa produktivitas Indonesia saat ini masih berada di peringkat lima se-Asia Tenggara, di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand.

“Jangan sampai tambahan libur ini memperburuk tingkat produktivitas tenaga kerja kita. Banyak perusahaan sudah merancang jadwal produksi jangka panjang, sehingga libur mendadak bisa mengganggu target dan sistem kerja yang sudah berjalan,” kata Sarman.

Selain aspek produktivitas, ia juga menyoroti potensi kenaikan biaya operasional perusahaan. Jika perusahaan memilih tetap beroperasi di tanggal 18 Agustus, mereka wajib membayar uang lembur kepada karyawan, yang berdampak pada meningkatnya beban biaya produksi.

Tak hanya itu, Kadin menilai jumlah hari libur nasional Indonesia tahun ini sudah tergolong tinggi. Berdasarkan data, tahun 2025 memiliki total 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Menko Polkam Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Bentuk Provokasi

“Dengan jumlah hari libur sebanyak ini, Indonesia termasuk negara dengan hari libur nasional terbanyak dalam setahun. Ini perlu menjadi perhatian bersama demi menjaga iklim usaha yang produktif dan efisien,” tutup Sarman.

Ikuti berita terbaru seputar libur nasional 2025 dan kebijakan pemerintah lainnya hanya melalui saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *