Nasional
Beranda » Berita » Kebijakan Menko Yusril: Hambali Dilarang Masuk Indonesia

Kebijakan Menko Yusril: Hambali Dilarang Masuk Indonesia

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (lambeturah.co.id)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (lambeturah.co.id)

Medan,  harianbatakpos.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengizinkan Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang saat ini ditahan di Guantanamo, untuk kembali ke Indonesia jika ia dibebaskan. Yusril menegaskan, “Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur.”

Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, Dubes Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia dalam menangani kasus Hambali. Ia menyatakan, “Australia menghargai bagaimana pemerintah Indonesia menangani kasus Bali Nine. Ini menjadi pelajaran penting mengenai keadilan dan reintegrasi.”

Sebelumnya, Yusril juga menekankan bahwa pemulangan Hambali bukanlah prioritas utama pemerintah. “Yang prioritas yang kita hadapi itu adalah banyak juga orang Indonesia yang dipidana mati di Saudi Arabia, di Malaysia, dan itu memang sudah sangat lama kasusnya,” tambahnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dengan fokus ini, pemerintah berkomitmen untuk menangani masalah yang lebih mendesak dan relevan bagi rakyat Indonesia.

Angkatan Muda Sisingamangaraja XII Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

 

 

KPK Sita Sejumlah Uang Saat OTT Gubernur Riau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *