Ekbis
Beranda » Berita » Kebijakan Tarif Impor 200% Dilakukan untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

Kebijakan Tarif Impor 200% Dilakukan untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

Kebijakan Tarif Impor 200% Dilakukan untuk Lindungi Industri Dalam Negeri
Kebijakan Tarif Impor 200% Dilakukan untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

Jakarta, BP – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan terkait rencana kebijakan pengenaan tarif impor sebesar 200%, yang telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi. Dia memastikan, langkah Indonesia melindungi industri dalam negeri tidak semata mengincar barang-barang impor asal China.

“Jadi kita tidak menargetkan negara tertentu, apalagi Tiongkok. Semua langkah diambil berdasarkan national interest kita. Ini perlu dikaji betul-betul supaya kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan industri dalam negeri,” kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (5/7/2024).

Luhut menjelaskan China adalah salah satu mitra komprehensif strategis terpenting Indonesia dalam hal perdagangan dan investasi. Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik ini dengan terus berkomunikasi dan berdialog terkait langkah-langkah kebijakan antar kedua negara.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

“Kami ingin memastikan bahwa hubungan baik Indonesia dengan negara mitra terus mengedepankan prinsip saling percaya, saling menghargai, dan saling melengkapi. Saya memahami betul kemitraan strategis dengan negara sahabat adalah kemitraan yang senasib sepenanggungan, khususnya dalam keadaan global yang tidak menentu seperti yang terjadi pada saat penanganan Covid-19,” ujarnya.

Luhut mengatakan saat ini situasi geopolitik global yang tidak menentu karena tensi hubungan antara Amerika Serikat dan Uni Eropa dengan China serta Rusia. Indonesia, ujarnya, harus menetapkan posisinya dengan baik sesuai dengan kepentingan nasional.

“Ini adalah acuan yang sangat penting, karena Indonesia tidak ingin sekedar mengekor negara-negara lain jika hal tersebut bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia,” kata Luhut.

Luhut menjelaskan dalam Rakortas yang dipimpin Presiden Joko Widodo 25 Juni lalu, diputuskan untuk melakukan perlindungan terhadap industri dalam negeri sesuai ketentuan peraturan yang ada, dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku.

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Namun menurutnya langkah perlindungan ini harus harus sesuai dengan akar masalah yang terjadi. Seperti salah satu langkah yang diambil penerapan Safeguard Tarif untuk beberapa produk tekstil.

“(Safeguard) produk tekstil yang sudah dan sebenarnya sudah diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu,” kata Luhut.

Luhut mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk membahas masalah ini. Disepakati untuk memperketat pengawasan impor pakain bekas atau barang selundupan yang masuk ke Indonesia, karena dapat mengganggu pasar di dalam negeri.

“Pemerintah juga membuka pintu praktek perdagangan yang tidak fair seperti dumping dari negara manapun, seperti kasus ekspor udang,” kata Luhut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan