Nasional
Beranda » Berita » Kebijakan Tarif Trump: Menyikapi Barang yang Tidak Terkena Tarif

Kebijakan Tarif Trump: Menyikapi Barang yang Tidak Terkena Tarif

Presiden AS Donald Trump
Presiden AS Donald Trump

Medan,  HarianBatakpos.com – Kebijakan tarif baru yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menimbulkan heboh di berbagai sektor. Meskipun tarif bea impor dikenakan secara umum dengan tarif dasar 10% pada semua impor ke Amerika Serikat, ada beberapa sektor yang ternyata tidak terkena dampak dari kebijakan ini. Kebijakan ini juga mencakup tarif timbal balik khusus yang dibebankan kepada negara-negara dengan defisit perdagangan besar terhadap AS.

Tarif ini berlapis, dan negara seperti China dikenakan tarif impor sebesar 20% ditambah tarif timbal balik sebesar 34%. Sementara itu, total tarif yang dikenakan terhadap Indonesia mencapai 64%. Namun, perlu dicatat bahwa ada barang-barang tertentu yang tidak dikenakan tarif timbal balik. Mengutip lembar fakta dari Gedung Putih, terdapat enam jenis barang yang tidak terkena tarif tersebut.

Barang-barang tersebut mencakup: (1) barang yang dikenakan 50 USC 1702(b), (2) barang dari baja/aluminium dan mobil/suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif Section 232, (3) barang terkait tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu, (4) semua barang yang mungkin dikenakan tarif Section 232 di masa mendatang, (5) emas batangan, dan (6) energi serta mineral tertentu lainnya yang tidak tersedia di Amerika Serikat, dikutip dari detik.com.

Profil Brigjen Nunung Syaifuddin, Penguak Skandal Tambang Nikel dan Pencemaran Laut

Khusus untuk Kanada dan Meksiko, perintah International Emergency Economic Powers Act of 1977 (IEEPA) tetap berlaku, sehingga barang yang memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif 0%. Sebaliknya, barang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenakan tarif 25%, dan energi serta kalium yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan tarif 10%.

Ketentuan tarif timbal balik ini akan tetap berlaku hingga Trump merasa ancaman yang ditimbulkan oleh defisit perdagangan telah terpenuhi. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Presiden Trump memiliki wewenang untuk menaikkan atau menurunkan tarif berdasarkan tindakan balasan dari mitra dagang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan