Medan, HarianBatakpos.com – Pemerintah telah mengatur kegiatan siswa di Ramadhan 2025 melalui Surat Edaran Tiga Menteri. Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa selama bulan suci ini, siswa di tingkat dasar dan menengah perlu mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan akademik dan religius. Aturan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan karakter dan kepribadian siswa.
Kegiatan Siswa Selama Ramadhan 2025
Kegiatan yang dianjurkan bagi siswa selama periode ini meliputi tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman bagi peserta didik yang beragama Islam. Sementara itu, bagi siswa yang beragama lain, disarankan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025.
Selain itu, pada awal bulan puasa, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan siswa dalam kegiatan sosial yang bermanfaat.
Kegiatan sosial dan pembelajaran yang terintegrasi ini diharapkan dapat membentuk karakter mulia dan meningkatkan iman serta taqwa siswa. Dalam edaran juga diatur tentang hari libur saat Idul Fitri, yang dijadwalkan pada tanggal 26 hingga 28 Maret dan tanggal 2 hingga 8 April 2025.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan siswa dapat memanfaatkan waktu selama Ramadhan 2025 dengan baik, tidak hanya dalam aspek akademik tetapi juga dalam pengembangan spiritual dan sosial. Kegiatan yang terencana ini akan membentuk generasi yang lebih baik dan lebih peka terhadap lingkungan sekitar, dikutip dari Kompas.com.
Komentar