Medan, HarianBatakpos.com – Sebuah kejadian yang menghebohkan terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara, ketika seorang pria nekat mengambil paksa satu karung beras dan mencoba membayar dengan selembar kertas yang ia klaim sebagai ijazah. Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi viral di media sosial, menciptakan perdebatan tentang tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku.
Dalam video yang beredar, terlihat pria berinisial RH mendatangi toko grosir milik seorang warga Aceh di Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan. Dengan nada kasar, ia menyerahkan kertas yang dianggapnya ijazah kepada pemilik toko dan mengambil beras secara paksa. Tindakan ini mengundang respons negatif dari para netizen yang menyaksikan video tersebut, dikutip dari laman Kompas.com.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa kertas yang diserahkan oleh RH bukanlah ijazah, melainkan daftar nilai hasil ujian sekolah dasar (SD). Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, menjelaskan, “Tentunya karena yang diambilnya beras, katanya dia (pelaku) tidak memiliki uang untuk membeli beras tersebut.” Ini menunjukkan betapa absurdnya situasi yang dihadapi pelaku.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara lebih dari dua tahun. Kasus ini menjadi peringatan akan tindakan nekat yang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
Kejadian ini tidak hanya menarik perhatian media, tetapi juga membuka diskusi lebih luas tentang masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Tindakan nekat seperti ini bisa jadi merupakan refleksi dari kondisi yang lebih dalam dalam masyarakat.
Dengan meningkatnya kasus serupa, penting bagi kita untuk lebih memahami konteks di balik tindakan kriminal. Masyarakat perlu lebih peka terhadap kebutuhan dasar yang mungkin tidak terpenuhi, dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi perilaku individu.
Komentar