Medan, HarianBatakpos.com – Sebuah video yang memperlihatkan banyaknya keluhan warga yang diduga mendapatkan perlakuan pungli oleh oknum pegawai di Kantor Samsat Balaraja, Tangerang, telah menjadi viral. Dalam video yang diunggah oleh pemilik akun TikTok @sopianboxirz1 pada Jum’at (11/4/2025), perekam mengaku dimintai uang sebesar Rp 300 ribu untuk sanksi tidak adanya KTP asli. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kejujuran dan transparansi dalam pelayanan publik.
Dugaan Pungli di Samsat Balaraja: Klarifikasi dan Reaksi
“Biaya Acc KTP-nya minta Rp300.000, gak bisa dikurangin katanya, bingung dulu cuman Rp50.000, sekarang Rp300.000, gila. Mahalan acc KTP-nya dari pada pajaknya,” kata perekam video tersebut. Kejadian ini terjadi saat program pemutihan pajak yang diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang berlaku dari 10 April hingga 30 Juni 2025, dikutip dari Lambeturah.co.id.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, membantah tudingan adanya praktik pungutan liar dalam pelaksanaan program tersebut. “Saya sudah menanyakan langsung kepada orang yang videonya beredar. Saat itu ia sedang membagikan kartu antrean dan didatangi seseorang yang bertanya sambil menyodorkan uang Rp300 ribu,” katanya.
Mulyana, seorang pegawai Samsat yang juga terlihat dalam video, turut memberikan klarifikasi. “Tidak ada pungutan apapun. Resmi di sini tidak ada pungutan di luar ketentuan. Bahkan saya arahkan untuk balik nama saja,” tandasnya.
Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa program pemutihan pajak bertujuan untuk mempermudah proses administrasi kendaraan. Namun, kejadian ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah praktik pungli di instansi pemerintah.
Dengan adanya video viral ini, diharapkan masyarakat semakin kritis terhadap pelayanan publik dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan.
Komentar