Medan, HarianBatakpos.com – Halima Abu Leil, nenek Palestina berusia 80 tahun, ditembak mati oleh tentara Israel yang menyamar dengan ambulans. Kejadian tragis ini berlangsung di Nablus, Tepi Barat, pada 19 Desember 2024, dan menjadi sorotan global. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pelanggaran hak asasi manusia dan potensi kejahatan perang.
Pihak Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengakui adanya pelanggaran serius setelah analisis rekaman CCTV oleh Sky News. Rekaman tersebut menunjukkan bagaimana tentara Israel menggunakan kendaraan ambulans untuk menyusup ke wilayah Nablus. Hal ini menimbulkan keprihatinan mendalam tentang etika dan legalitas tindakan militer tersebut, dilansir dari SINDOnews.
“Berdasarkan pengamatan kami, tidak ada tindakan pencegahan yang diambil untuk melindungi warga sipil,” ungkap Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki Israel. Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan global terhadap makin meningkatnya kekerasan di wilayah tersebut.
IDF menyatakan bahwa kendaraan ambulans digunakan tanpa otorisasi untuk misi penangkapan teroris. Namun, tindakan ini jelas melanggar perintah dan prosedur yang ada. Penggunaan ambulans sebagai kendaraan tempur tidak hanya mencederai kepercayaan publik tetapi juga menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia.
Tragedi Halima Abu Leil menambah daftar korban sipil yang jatuh akibat konflik berkepanjangan ini. Menurut data dari Kantor Hak Asasi Manusia PBB, sejak 7 Oktober 2023, setidaknya 813 warga Palestina tewas, termasuk perempuan dan anak-anak.
Dengan situasi seperti ini, penting bagi masyarakat internasional untuk menuntut akuntabilitas dan memastikan perlindungan bagi warga sipil. Kematian Halima Abu Leil adalah pengingat menyakitkan akan kondisi krisis kemanusiaan yang terus berlanjut di Palestina.
Komentar