Medan, HarianBatakpos.com –Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek pengadaan ini telah berlangsung sejak 2019 hingga 2022 dan melibatkan laptop jenis Chromebook yang telah melalui tahap uji coba penggunaan.
Dilansir dari laman Kompas.com, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa sumber dana pengadaan ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan ke berbagai daerah. Kejagung kini tengah mendalami apakah pengadaan laptop tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam proposal pengadaan.
Proyek ini diketahui menghabiskan anggaran sebesar Rp3,58 triliun dari Kemendikbudristek, ditambah dengan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp6,3 triliun, sehingga total nilai proyek ini mencapai lebih dari Rp9 triliun. Namun, penyidikan awal Kejagung mengindikasikan bahwa kerugian negara akibat kasus ini bisa mencapai Rp99 triliun, dengan estimasi harga per laptop sekitar Rp10 juta.
Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan adanya dugaan penyimpangan dan korupsi dalam proyek ini, termasuk ketidaksesuaian spesifikasi barang dan penggunaan anggaran yang tidak transparan.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar