Kejagung : Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Aset Rp 1 Triliun dari Pengurusan Perkara

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) mengakui bahwa uang tunai dan emas senilai hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di kediamannya
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) mengakui bahwa uang tunai dan emas senilai hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di kediamannya

harianbatakpos.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) mengakui bahwa uang tunai dan emas senilai hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di kediamannya merupakan hasil dari pengurusan perkara. Pengakuan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, di Kejaksaan Agung pada Rabu (6/11/2024).

"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara," ungkap Harli. Berdasarkan pengakuan ini, tim penyidik Kejagung terus menggali lebih dalam untuk memastikan sumber aset yang dimiliki Zarof. “Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat,” lanjut Harli.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama setelah diketahui bahwa Zarof, meski sudah pensiun dari MA, diduga berperan sebagai perantara suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Tannur, anak seorang anggota DPR, sebelumnya didakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya. Zarof diduga menjadi perantara antara pengacara Tannur dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengatur vonis tersebut.

Saat ini, Kejagung berupaya untuk menelusuri apakah Zarof juga terlibat dalam pengurusan kasus-kasus lainnya dan berharap agar Zarof kooperatif dalam mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal suap ini. “Kita mengharapkan bahwa Zarof Ricar kooperatif dan membuka informasi apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelas Harli.

Komisi Yudisial (KY) turut berkoordinasi dengan Kejagung untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pihak-pihak terkait. Setelah vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, KY telah melakukan pemeriksaan etik terhadap para hakim yang menangani perkara tersebut. Harli menyebut bahwa hasil pemeriksaan etik KY biasanya hanya disampaikan kepada pelapor, bukan kepada Kejagung.

Kasus ini menyoroti masalah integritas dalam pengadilan dan kembali menjadi sorotan publik mengenai praktik suap di lingkungan peradilan.BP/CW1

Baca Juga