Jakarta, HarianBatakpos.com – Kasus dugaan korupsi 109 ton emas di PT Antam Tbk terus mengguncang publik dengan perkembangan terbarunya. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa meskipun emas tersebut terlibat dalam kasus korupsi, namun tetap dapat dijual oleh PT Antam Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa emas yang telah beredar masih akan diterima oleh PT Antam Tbk karena keasliannya. “Saya kira tidak jadi masalah (jika dijual lagi) pasti dia akan diterima oleh PT. Antam, karena emas yang beredar itu asli emas,” ujarnya.
Menurut Ketut, kasus korupsi ini bukan tentang keaslian emas, melainkan terkait perolehan emas yang didapatkan secara ilegal. Permasalahan timbul karena proses penyematan merek Antam pada 109 ton emas dilakukan secara ilegal, tanpa izin resmi.
“Sehingga antara demand dan supply jadi tidak seimbang menyebabkan harga emas di pasaran menjadi rendah,” tambahnya.
Ketut juga mengungkapkan bahwa perolehan 109 ton emas tersebut berasal dari luar negeri maupun tambang ilegal. Kejagung telah menetapkan enam tersangka dari pihak Antam terkait kasus ini, sementara perhitungan kerugian negara masih dalam proses.
Diketahui, keenam tersangka yang sudah ditetapkan pernah menjabat sebagai mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam Tbk.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, sebelumnya menjelaskan bahwa para tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal, termasuk peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai aturan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/04/21132001/usut-korupsi-109-ton-emas-kejagung-emas-yang-beredar-tetap-bisa-dijual-di.
Komentar