Jakarta, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor yang merugikan negara. Kejagung menyatakan mendukung penuh pernyataan Presiden Prabowo dan menegaskan bahwa mereka sangat responsif terhadap hal tersebut.
“Kami sangat mendukung apa yang telah disampaikan oleh Presiden, dan kami selalu responsif terhadap setiap kebijakan yang beliau ajukan,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kejagung RI, seperti yang dikutip dari detikcom.
Harli menambahkan bahwa Kejagung segera mengambil tindakan terkait pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim penuntut umum Kejagung sudah mengajukan banding ke pengadilan setelah putusan hukuman 6,5 tahun terhadap terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Oleh karena itu, kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding dan sudah terdaftar di pengadilan,” jelas Harli.
Kejagung juga memberikan penjelasan terkait usulan Presiden Prabowo mengenai hukuman 50 tahun bagi koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar. Harli menegaskan bahwa meskipun pihaknya mendukung pernyataan tersebut, Kejagung masih berpegangan pada regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Harli juga menyampaikan bahwa tim penuntut umum tengah menyusun memori banding terkait kasus tersebut.
“Saat ini, kami tengah menyusun butir-butir yang terkait dalam memori banding meskipun salinan putusan belum kami terima. Kami menggunakan catatan persidangan yang ada untuk menyusun dalil dalam memori banding,” ujar Harli.
Selain itu, Harli juga menyoroti hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Harvey Moeis, yang hanya dihukum 6,5 tahun meskipun merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. “Kami sangat mendukung apa yang disampaikan Presiden Prabowo, dan kami akan terus bekerja responsif dengan melakukan upaya banding terhadap putusan ini,” tambahnya.
Catatan Pakar
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat), Zaenur Rohman, memberikan catatan mengenai pernyataan Presiden Prabowo tentang hukuman bagi koruptor. Zaenur memahami keprihatinan Prabowo mengenai maraknya korupsi dan rendahnya vonis bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menghargai putusan pengadilan sebagai produk dari lembaga yudikatif.
“Masing-masing cabang kekuasaan memiliki peran yang berbeda. Keputusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang adil,” jelas Zaenur, seperti yang dikutip dari detikcom.
Kasus yang disinggung oleh Presiden Prabowo terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun dan divonis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Komentar