Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Besitang-Langsa Senilai Rp 1,3 Triliun

Kejaksaan Agung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada 2017-2023, Minggu (3/11/2024), BP/TRBN.
Kejaksaan Agung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada 2017-2023, Minggu (3/11/2024), BP/TRBN.

Medan,Harianbatakpos.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, pukul 12.35 WIB di sebuah hotel di Sumedang.

“Penangkapan terhadap Saudara PB dilakukan oleh tim di Hotel Sumedang,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, di Kejagung, Minggu (3/11/2024).

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dimulai pada 4 Oktober 2023, di mana PB, yang menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian pada periode 2016-2017, ditetapkan sebagai tersangka. Proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa yang dikerjakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah I Sumatera Bagian Utara pada 2017-2023 ini direncanakan menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Proyek tersebut menelan anggaran Rp 1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Abdul Qohar mengungkapkan sejumlah penyimpangan dalam proyek tersebut, termasuk pemecahan proyek menjadi 11 paket oleh PB dan instruksi untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang. Selain itu, ketua pokja pengadaan barang dan jasa, RMY, menggelar lelang tanpa dokumen teknis yang sesuai.

Lebih lanjut, sejumlah prosedur seperti studi kelayakan dan penetapan jalur tidak diikuti, serta terdapat perubahan lokasi pembangunan tanpa mengikuti dokumen desain yang berlaku, sehingga jalur tersebut tidak dapat digunakan karena mengalami penurunan daya tanah. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 1,1 triliun.

Dalam persidangan, terungkap bahwa PB diduga menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari PT WTJ. Saat ini, tersangka PB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Penulis: Zahra Saritza

Baca Juga