Nasional
Beranda » Berita » Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Daftarnya

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Daftarnya

Ilustrasi

Jakarta-BP: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Kelima orang yang dijadikan tersangka itu adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

“Tadi prosesnya telah dilakukan 5 orang tersangka sejak hari ini,” kata Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Profil Lengkap Hanif Faisol, Menteri Lingkungan Hidup

Menurut Adi, kelima tersangka itu juga sudah dilakukan penahanan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) terpisah.

“Penahanan sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kami pisah,” ujar Adi.

Adapun lokasi penahanan kelima tersangka itu, antara lain Benny Tjokro di Rutan KPK, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Lalu, Syahmirwan di Rutan Cipinang dan Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pomdam Jaya.

“Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka pada para tersangka dilakukan penahanan di rutan,” tutur Adi.

Fadli Zon Beri Klarifikasi Soal Pemerkosaan Massal Mei 1998

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (okz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan