Jakarta, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ia diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang merugikan negara dalam skandal korupsi Jiwasraya.
“Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Koharu, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Kasus korupsi Jiwasraya ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. “Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” tambahnya.
Sebagai langkah hukum lebih lanjut, Isa Rachmatarwata langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. “Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung,” pungkasnya.
Komentar