Ekbis
Beranda » Berita » Kejagung Tetapkan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kejagung Tetapkan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kejagung Tetapkan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Kejagung Tetapkan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Jakarta, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Hendry Lie, pendiri maskapai Sriwijaya Air, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin (18/11), setelah Hendry kembali ke Indonesia dari Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Hendry Lie diamankan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Bandara Soekarno Hatta, usai tiba dari Singapura pada malam hari. “Tersangka Hendry Lie telah diamankan di Bandara Soetta setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” ujarnya, mengutip CNN Indonesia, Rabu (20/11).

Sebelum terjerat dalam kasus korupsi timah, Hendry Lie dikenal sebagai seorang pebisnis sukses, terutama di sektor penerbangan. Berdasarkan informasi dari situs resmi Sriwijaya Air, Hendry adalah salah satu pendiri maskapai tersebut bersama dengan Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim. Mereka mendirikan Sriwijaya Air pada awal 2000-an, dan sejak itu maskapai ini berkembang pesat.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

Pada awalnya, Sriwijaya Air hanya memiliki satu pesawat Boeing 737-200, namun kini maskapai ini telah berkembang menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia dengan 48 pesawat Boeing dan melayani 53 rute, termasuk rute internasional seperti Medan-Penang.

Selain bisnis penerbangan, Hendry Lie juga terlibat dalam bisnis tambang, di mana ia merupakan pemilik atau beneficial owner PT TIN. PT TIN ini terlibat dalam kasus korupsi terkait penandatanganan kontrak kerja sama pengumpulan bijih timah secara ilegal. Kerja sama ini, yang dilakukan oleh General Manager PT TIN berinisial RL, merugikan negara hingga hampir Rp 300 triliun.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah ini, termasuk Hendry Lie. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam tindakan ilegal yang merugikan negara tersebut.

 

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan