Uncategorized
Beranda » Berita » Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Timah dan Ekspor CPO

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Timah dan Ekspor CPO

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Timah dan Ekspor CPO
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung (Sumber foto : Kompas.com)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam perintangan penyidikan, penuntutan, serta pengadilan dalam beberapa kasus korupsi. Kasus yang sedang diselidiki meliputi dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO). Penetapan tersangka ini adalah hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung, yang menemukan alat bukti yang cukup untuk menindak tegas pelaku. Tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB).

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, ketiga tersangka ini diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tujuan untuk menggagalkan atau merintangi proses hukum dalam beberapa perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Timah dan impor gula. Qohar menjelaskan bahwa tindakan ketiganya sangat berbahaya karena mereka berusaha untuk menghalangi jalannya hukum, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di pengadilan. Dalam hal ini, para tersangka bekerja sama untuk menggagalkan upaya penyelesaian perkara-perkara besar yang melibatkan PT Timah dan korupsi impor gula.

Penyidik Kejagung juga menemukan adanya keterlibatan Tian Bahtiar (TB) sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV, yang bersama dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, terlibat dalam rencana untuk mencegah atau menggagalkan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah. Kasus ini juga melibatkan korupsi dalam impor gula oleh Tom Lembong, yang menyebabkan kerugian negara. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kejagung pada 21 April 2025, Qohar menegaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam upaya untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan penanganan perkara ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Di antara mereka, terdapat beberapa nama penting yang kini menjadi tersangka, termasuk Muhammad Arif Nuryanta, yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta panitera dan pengacara korporasi terkait.

Tindak pidana korupsi dalam bentuk suap ini mencuat karena diduga adanya pemberian uang suap sebesar Rp 60 miliar yang disiapkan oleh Muhammad Syafei, Social Security Legal Wilmar Group, kepada hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi keputusan hukum dalam perkara ekspor CPO yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar tersebut. Kejaksaan Agung juga menduga bahwa sejumlah hakim menerima suap untuk memutuskan vonis lepas terhadap terdakwa yang terlibat dalam ekspor CPO.

Dalam kasus ini, vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging, yang berarti terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak memenuhi kriteria tindak pidana, menjadi sorotan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam upaya perintangan hukum ini akan dimintai pertanggungjawaban.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *