Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah (Persero) Tbk. Tersangka yang diumumkan adalah pemilik perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air, Air Hendry Lie, beserta adiknya, Fandy Lingga.
Dalam pengumuman resmi, Kejaksanaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Hendry Lie, yang mendirikan PT Sriwijaya Air pada tahun 2022 bersama Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim, terlibat dalam kasus ini. Hendry Lie adalah kakak dari Chandra Lie, Andy Halim, dan Fandy Lingga.
Hendry Lie adalah pemilik manfaat (beneficiary owner) dari PT Tinindo Internusa (TIN), sementara Fandy Lingga adalah bagian dari tim pemasaran PT TIN.
Sebelumnya, Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 14 orang saksi terkait dengan dugaan korupsi dalam perdagangan komoditas timah antara tahun 2015 hingga 2022.
Hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka, termasuk Hendry Lie dan Fandy Lingga. Total tersangka dalam kasus ini menjadi 21 orang, termasuk kasus penghalangan keadilan.
Pada intinya, kasus ini melibatkan perizinan yang tidak sah terhadap lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah di Bangka Belitung oleh pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka Hendry Lie dan Fandy Lingga, bersama dengan tersangka lainnya, terlibat dalam kegiatan ilegal ini, termasuk pembentukan perusahaan boneka untuk melaksanakan aktivitas ilegal tersebut.
Kepentingan penyidikan memandu tindakan penahanan terhadap tiga tersangka, sementara pencarian aset dan barang ekonomis lainnya terus dilakukan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Kasus ini dikenai pasal yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan upaya maksimal untuk mengembalikan aset yang diperoleh secara tidak sah dan mendukung upaya pemulihan aset.
Komentar