Medan, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan pemecatan terhadap Jovi Andrea Bachtiar, seorang Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Jovi Andrea Bachtiar menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh rekannya sesama jaksa.
Pemecatan Jovi Andrea Bachtiar
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa usulan pemecatan ini disebabkan oleh tindakan indisipliner yang dilakukan oleh Jovi. Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Jovi tidak masuk kerja sebanyak 29 kali.
“Jovi Andrea Bachtiar saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli pada Minggu (17/11/2024). “Ketidakhadiran Jovi sebanyak 29 kali secara akumulatif menjadi alasan utama,” tambahnya.
Proses Pemecatan dan Aturan yang Berlaku
Harli menjelaskan bahwa usulan pemecatan tersebut tidak harus menunggu keputusan inkrah dari proses persidangan yang sedang dijalani oleh Jovi. Apa yang dilakukan oleh Jovi sudah memenuhi syarat bagi Kejaksaan untuk mengajukan pemecatan sesuai aturan yang berlaku. “Dari ketidakhadiran 29 hari itu, berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 4 di PP, Jovi diberhentikan,” ujar Harli.
Tudingan Kriminalisasi
Harli membantah tudingan bahwa Kejaksaan Agung mengkriminalisasi Jovi. Menurutnya, masyarakat harus melihat kasus ini secara menyeluruh. “Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya. Yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Harli. Ia menilai bahwa Jovi justru membelokkan isu ini hingga membuat masyarakat bingung.
Dua Persoalan Berat
Harli menyebut ada dua persoalan berat yang membuat Jovi harus diadili, yaitu tindak pidana dan hukuman disiplin PNS. Kasus pidana ini merupakan perbuatan personal antara Jovi dan Nella Marsela, selaku korban. “Persoalan ini tidak terkait dengan institusi, tetapi yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” jelasnya.
Sidang dan Tuntutan
Sebelumnya, Jovi dituntut dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Selasa (12/11/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jovi menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial, yang kemudian viral dan membuatnya menyebut dirinya dikriminalisasi.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada Selasa, 14 Mei 2024, ketika Nella Marsela, seorang jaksa di Kejari Tapsel, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dikirim oleh Nova Arimbi Parinduri, staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel. Dalam unggahan tersebut, Jovi mengajak lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan untuk melaporkan jika melihat Nella Marsela mengendarai mobil dinas untuk keperluan pribadi.
Merasa tidak terima, Nella menyurati Kajari Tapsel dan meminta petunjuk. Pada 25 Mei 2024, Nella resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan. Pada 19 Juni 2024, Nella kembali melihat unggahan Jovi di akun Tiktok yang sama dengan unggahan di Instagram.
Komentar