Berita
Beranda » Berita » Kejaksaan Medan Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Kutalimbaru, Negara Rugi Rp6,28 Miliar

Kejaksaan Medan Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Kutalimbaru, Negara Rugi Rp6,28 Miliar

Kejaksaan Medan Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Kutalimbaru, Negara Rugi Rp6,28 Miliar
Kejaksaan Medan Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Kutalimbaru, Negara Rugi Rp6,28 Miliar

Medan, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru. Kasus ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp6,28 miliar. Penahanan ini melibatkan sejumlah pejabat BRI Kutalimbaru dari periode 2021 hingga 2024, termasuk Kepala Unit, Customer Service, dan Narahubung Nasabah.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengonfirmasi penahanan terhadap Erwin Handoko alias EH, yang menjabat Kepala Unit BRI Kutalimbaru pada periode April 2023 hingga Mei 2024. Penahanan dilakukan setelah EH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit tidak sesuai ketentuan. Tim penyidik Pidsus Kejari Medan juga menahan Moehammad Juned alias MJ, mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru yang menjabat pada periode 2021-2023.

“Benar, tim penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka EH dan MJ pada Selasa, 12 November 2024,” ujar Dapot. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari, mulai dari 12 November hingga 1 Desember 2024.

Profil Bima Arya Wakil Menteri Dalam Negeri

Selain EH dan MJ, penyidik Pidsus Kejari Medan juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Joshua Adrian Sitompul alias JAS (mantan Customer Service BRI Kutalimbaru), David Sloan alias DS (mantan mantri BRI Kutalimbaru), Habib Mahendra alias HM (Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru), Rahmad Singarimbun alias RS (Narahubung Nasabah BRI Kutalimbaru), dan Rahmayanti alias Titin (Narahubung BRI Kutalimbaru).

Dalam penyidikan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan memalsukan dokumen pengajuan kredit dan memanfaatkan identitas nasabah untuk memperoleh kredit fiktif. Setelah proses administrasi kredit selesai, para tersangka kemudian meminta buku tabungan dan ATM nasabah untuk menarik dana yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar angsuran kredit lainnya.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,28 miliar,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza. Menurut Rizza, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara.

Bobby Nasution Angkat Bicara soal OTT KPK terhadap Kadis PUPR Sumut: Saya Selalu Bilang Jangan Korupsi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *