Labuhanbatu, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali menggeledah dan menyita dokumen dari Kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi tahun 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
“Melakukan penyitaan beberapa dokumen dan berkas penting lainnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Sabri Fitriansyah Marbun, Kamis (12/12/2024). Sabri menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan hari ini guna melengkapi alat bukti agar kasus dugaan korupsi ini bisa terang.
“Guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara,” ucapnya.
Ruangan yang digeledah oleh Kejari Labuhanbatu adalah ruang kerja Kasubbag Keuangan PUDAM Tirta Bina, yang berlokasi di Jalan WR Supratman No.16 Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Kejari Labuhanbatu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu senilai Rp 1,4 miliar. Keduanya adalah mantan Direktur PUDAM berinisial PNS (53) dan Kasubbag Keuangan KY (55).
“Kejari Labuhanbatu menahan dua orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi di PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu tahun 2023 sampai 2024,” kata Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama, Selasa (10/12).
Memed menyebut bahwa kasus korupsi pengelolaan retribusi ini dilaporkan oleh masyarakat pada November 2024. Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya menyelidikinya dan menemukan bukti yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka.
Dia belum memerinci modus yang digunakan pelaku dalam kasus tersebut. Namun, kata Memed, para tersangka diduga melakukan korupsi sebesar Rp 1,4 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp 1.412.960.000,” jelasnya.
Memed menjelaskan bahwa PNS merupakan Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu periode 2022-2024, sedangkan KY adalah Kasubbag Keuangan di perusahaan tersebut. Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Rantauprapat selama 20 hari, sejak 9-28 Desember 2024.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat,” pungkasnya.
Komentar