Kota Medan
Beranda » Berita » Kejaksaan Negeri Medan Siap Eksekusi Kennedy Manurung atas Kasus Perusakan Ruko

Kejaksaan Negeri Medan Siap Eksekusi Kennedy Manurung atas Kasus Perusakan Ruko

Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma.

Medan-BP: Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mempersiapkan eksekusi terhadap Kennedy Manurung (43), yang terbukti bersalah dalam kasus perusakan rumah toko (ruko) di Jalan K.H. Rivai A. Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas. Hal ini menyusul penolakan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan terpidana pada awal Juni 2024.

 

“Eksekusi dilakukan setelah Kejari menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung pada bulan Juni lalu,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dalam keterangan kepada media.

Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba Jelang Hari Bhayangkari-79

 

Kennedy Manurung awalnya divonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan. Kasus ini melibatkan perusakan ruko milik Alfonso Hutapea dengan merobohkan dinding yang membatasi kedua ruko.

 

“Kami telah mengirimkan surat panggilan untuk eksekusi kepada terpidana, namun tidak ada respons. Jika tidak ada tanggapan setelah tiga kali pemanggilan, kami akan melakukan penjemputan paksa,” tegas Dapot.

Direksi PUD Pasar Diduga Main Mata Dengan Pengembang eks Pasar Aksara

 

Meskipun terdapat kemungkinan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), Kejari Medan tetap bertekad melanjutkan proses eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Dalam kasus ini, kami ingin menegaskan bahwa upaya hukum PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana,” lanjutnya.

 

Kennedy Manurung secara ilegal membangun sebuah kamar di dalam ruko milik korban tanpa izin, yang menyebabkan Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai secara penuh propertinya sendiri.

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *