Berita
Beranda » Berita » Kejaksaan Negeri Medan Tahan Selebgram Ratu Entok atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

Kejaksaan Negeri Medan Tahan Selebgram Ratu Entok atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

Kejaksaan Negeri Medan Tahan Selebgram Ratu Entok atas Kasus Dugaan Penistaan Agama`
Kejaksaan Negeri Medan Tahan Selebgram Ratu Entok atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

Medan, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menahan selebgram Ratu Entok di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan, Sumatera Utara, atas kasus dugaan penistaan agama. Penahanan ini dilakukan pada Sabtu (7/12) setelah pihak Kejari menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Sumut pada Jumat (6/12).

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Pidum Kejari Medan, Tommy Eko Prasetyo, menyatakan bahwa tersangka telah ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. “Tersangka telah ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan,” kata Tommy ketika dihubungi dari Medan.

Penahanan terhadap Ratu Entok dilakukan setelah Kejari Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Sumut pada tahap II. “Setelah dilakukan tahap II, tersangka diboyong ke Rutan Perempuan untuk ditahan 20 hari ke depan sembari jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ujar Tommy.

Profil Brigjen Nunung Syaifuddin, Penguak Skandal Tambang Nikel dan Pencemaran Laut

Tommy menjelaskan bahwa Ratu Entok diduga melakukan penistaan agama melalui siaran langsung di akun media sosial pribadinya pada Oktober 2024. “Tersangka melalui akun media sosialnya diduga melakukan penistaan agama. Akibat perbuatannya, masyarakat merasa bahwa tersangka telah menyebarkan rasa kebencian yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Ratu Entok disangkakan melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. “Tersangka diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156A KUHP,” ujar Tommy Eko Prasetyo.

Dengan penahanan ini, Kejaksaan Negeri Medan berharap proses hukum terhadap Ratu Entok bisa berjalan dengan lancar dan adil. Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan seorang selebgram terkenal yang diduga menistakan agama melalui media sosial.

Profil Abdul Kadir Karding Menteri Perlindungan Pekerja Migran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *