Ekbis
Beranda » Berita » Kejaksaan Swiss Bekukan US$ 310 Juta Diduga Milik Frontman Adani

Kejaksaan Swiss Bekukan US$ 310 Juta Diduga Milik Frontman Adani

Kejaksaan Swiss Bekukan US$ 310 Juta Diduga Milik Frontman Adani
Kejaksaan Swiss Bekukan US$ 310 Juta Diduga Milik Frontman Adani

Swiss, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Swiss baru-baru ini membekukan dana sebesar US$ 310 juta atau sekitar Rp 4,77 triliun yang diduga berada di enam bank Swiss. Dana tersebut diduga dimiliki oleh seorang individu yang dianggap sebagai frontman dari konglomerat India yang kontroversial, Adani. Kasus ini muncul di tengah tuduhan penipuan besar yang melibatkan Adani.

Menurut putusan Pengadilan Kriminal Federal Swiss, banding terhadap perintah “sequestration” atau pengambilan sementara aset ditolak. Pengambilan sementara ini diberlakukan hingga utang terkait dana tersebut dapat dilunasi.

Melansir Financial Times, penyelidikan terhadap dugaan aktivitas kriminal dan pencucian uang yang melibatkan Adani di Swiss telah dimulai sejak Desember 2021. Laporan tersebut mengklaim bahwa Adani terlibat dalam “penipuan terbesar dalam sejarah perusahaan” dengan memanipulasi valuasi pasar saham melalui individu yang berperan sebagai frontman.

Harga Naik di Tengah Stok Melimpah, Mentan Ungkap Praktik Mafia Beras

Kejaksaan Swiss menduga bahwa individu yang terkait bukanlah pemilik sebenarnya dari dana $310 juta yang dibekukan, seperti yang dinyatakan dalam putusan pengadilan. Jaksa juga mencurigai bahwa dana besar ini dipercayakan oleh kelompok Adani kepada individu tersebut untuk diinvestasikan di perusahaan-perusahaan yang terdaftar milik Adani dengan melanggar aturan pasar saham, demi meningkatkan nilai pasar mereka. Meskipun begitu, pengadilan hanya memutuskan untuk mempertahankan perintah pembekuan berdasarkan kecurigaan ini.

Adani, yang memiliki koneksi politik kuat di sektor infrastruktur transportasi, energi, dan media, secara tegas membantah semua tuduhan. Meskipun identitas para pihak tidak diungkapkan oleh pengadilan kriminal Swiss, laporan Hindenburg dan investigasi Financial Times menunjukkan keterkaitan antara Adani dan seorang pengusaha Taiwan, Chang Chung-Ling, yang diduga berperan sebagai frontman.

Chang telah lama dikaitkan dengan kelompok Adani. Financial Times sebelumnya melaporkan bahwa ia adalah salah satu dari dua investor yang memperdagangkan saham Adani melalui entitas offshore yang menyembunyikan identitasnya. Struktur ini diawasi oleh Vinod Adani, saudara pendiri konglomerat tersebut. Chang membantah mengetahui perannya sebagai mitra Adani dan menolak memberikan komentar lebih lanjut.

Financial Times juga mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Chang menjual batu bara senilai $2 miliar kepada Adani dengan harga yang tampaknya melebihi harga pasar, menggunakan perusahaan yang terdaftar di alamat rumahnya di Taiwan.

AS dan China Capai Kesepakatan Perdagangan Baru Soal Ekspor Strategis

Putusan pengadilan Swiss mengungkapkan bahwa jaksa publik Jenewa memulai penyelidikan atas dugaan pencucian uang dan pemalsuan dokumen pada Desember 2021 setelah menerima laporan dari Kantor Pelaporan Pencucian Uang. Jaksa federal kemudian mengambil alih kasus ini pada Juli 2023. Jaksa mencurigai bahwa perusahaan tersebut mencoba menggunakan investasi Adani sebagai jaminan kredit, yang kemungkinan besar merupakan upaya penipuan mengingat dugaan overvaluasi sekuritas terkait.

Berita mengenai putusan ini pertama kali dilaporkan oleh majalah daring Gotham City. Banding terhadap pembekuan aset diajukan pada bulan Maret tahun ini oleh perusahaan yang asetnya dibekukan.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *