Hukum
Beranda » Berita » Kejaksaan Tidak Main-main! Vonis Terdakwa Penggelembungan Suara Pileg Diperberat!

Kejaksaan Tidak Main-main! Vonis Terdakwa Penggelembungan Suara Pileg Diperberat!

Medan, 3 Juni 2024 HarianBatakpos.com – Terobosan besar dalam penegakan hukum terjadi di Medan dengan perberatan vonis terhadap tiga terdakwa kasus penggelembungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Kajari Medan, Muttaqin Harahap, memberikan tanggapan tegas terkait keputusan ini, yang memperlihatkan komitmen kuat dalam menegakkan keadilan.

 

Dalam pernyataannya, Muttaqin Harahap menyampaikan apresiasi atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan. “Kami belum menerima salinan putusan itu. Namun hukuman delapan bulan penjara yang diberikan kepada tiga terdakwa, kita apresiasi,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Kejutan Hukum di China: Zhao Weiguo Terjerat Kasus Korupsi

 

Keputusan ini dinilai memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Sumatera Utara. Muttaqin menegaskan bahwa dengan diputuskannya perkara ini, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan baik oleh penuntut umum maupun ketiga terdakwa.

 

Vonis tiga terdakwa tersebut telah diputuskan di Pengadilan Tinggi Medan dan tercantum dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin, 3 Juni 2024. Ini merupakan pergerakan besar dalam kasus yang sebelumnya hanya dihukum tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.

Penjarahan Toko Apple di Los Angeles: Alarm iPhone Berbunyi

 

Terdakwa, yakni Muhammad Rachwi Ritonga, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut, dan Junaidi Machmud, merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur. Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 532 jo Pasal 554 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

Muttaqin juga menegaskan bahwa kasus ini telah mencapai titik final dalam sistem peradilan. “Upaya hukum terakhir dalam perkara pemilu hanya sampai pada pemeriksaan pengadilan tinggi. Perkara ini sudah inkracht van gewijsde atau putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

 

Dalam menanggapi putusan ini, Muttaqin menegaskan bahwa hal ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu. “Tidak mempermainkan suara sah masyarakat yang menentukan pilihannya di pileg,” ujarnya dengan tegas.

 

Perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa dianggap sebagai kejahatan terhadap demokrasi yang harus diberantas. “Kami berharap kejadian seperti ini tidak akan terjadi dalam Pilkada 2024 yang berlangsung dalam waktu dekat ini,” tambah Muttaqin.

 

Dengan penegakan hukum yang tegas, Kejaksaan Negeri Medan menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas pemilu dan demokrasi di Indonesia.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan