Medan, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah resmi menerima berkas perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Batu Bara, Zahir, alias Z, terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Kasus ini diduga melibatkan suap senilai Rp2 miliar, yang telah ditangani oleh Polda Sumut dan kini diteruskan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berkas perkara tersangka Zahir telah diterima oleh Kejati Sumut, dan saat ini tim Jaksa Peneliti sedang melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas, baik dari sisi formil maupun materil. Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyatakan bahwa penelitian ini dilakukan untuk memastikan bahwa berkas tersebut telah sesuai dengan petunjuk kejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Jika berkas perkara belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Demi kelengkapan berkas yang kesemuanya untuk pembuktian di persidangan, apabila belum lengkap, maka akan diberi petunjuk kepada penyidik. Namun, jika nanti telah lengkap, maka segera akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Yos Tarigan dalam pernyataannya kepada media.
Kasus dugaan suap yang melibatkan Zahir ini bermula ketika Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir, yang menjabat sebagai Bupati Batu Bara periode 2018-2023, sebagai tersangka pada 29 Juni 2024. Zahir diduga menerima suap dalam proses seleksi PPPK di Pemerintah Kabupaten Batu Bara tahun 2023, yang menyebabkan lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Lima tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Faizal, adik kandung Zahir; Adenan Haris, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara; Darwinson Tumanggor, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara; Rahmad Zein, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara; dan Muhammad Daud, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara. Mereka semua dituduh melanggar Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dengan diterimanya berkas ini, proses hukum terkait kasus dugaan suap pada seleksi PPPK tahun 2023 di Kabupaten Batu Bara semakin mendekati tahap persidangan. Kejaksaan berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan di pengadilan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. (BP/NS)
Komentar