Ekbis
Beranda » Berita » Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pertambangan Batu Bara di Lahat

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pertambangan Batu Bara di Lahat

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pertambangan Batu Bara di Lahat
Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pertambangan Batu Bara di Lahat

HarianBatakpos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 6 tersangka dugaan korupsi izin pertambangan batu bara di Lahat. Akibat korupsi ini menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 550 miliar pada tahun 2010-2014.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel, Bambang Panca Wahyudi, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi dan penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat sehingga keenam saksi ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Hari ini kita menetapkan 6 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT. Andalas Bara Sejahtera. Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024,” katanya, Senin (22/7/2024).

Kementerian PKP Siapkan Rumah Subsidi Mini, Harga Terjangkau untuk Kaum Muda

Bambang menjelaskan keenam tersangka tersebut adalah inisial ES selaku Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera dan PT. Andalas Bara Sejahtera, lalu G selaku Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera, dan B selaku Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera.

Selain pihak perusahaan, ada juga tersangka di bidang pemerintah. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 inisial M, Kepala Seksi Bidang Teknis dan Pembinaan Distamben Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 berinisial S, dan LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.

“Keenam tersangka ini langsung dilakukan penahanan, 5 di Rutan Pakjo Palembang dan satu wanita ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang. Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Adapun perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Jemaah Haji, Ini Syarat dan Nilainya!

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *