Berita Daerah
Beranda » Berita » Kejanggalan Kematian Ayi Irmawan di Medan, Polisi Keluarkan Dua STTLP Bernomor 260 dan 690

Kejanggalan Kematian Ayi Irmawan di Medan, Polisi Keluarkan Dua STTLP Bernomor 260 dan 690

Irmaliana Harianja ketika ditemui awak media.BP/Reza Pahlevi

Medan-BP: Kasus kematian Ayi Irmawan penuh kejanggalan, ditubuh dan kepala pria berusia 20 tahun yang diketahui warga warga Jalan Pejuang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini dipenuhi luka lebam.

Atas dasar itulah orang tua dari Ayi bernama Irmaliana Harianja membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Dikatakan wanita ini, sebelum meninggal dunia dirumah sakit. Ayi dalam keadaan sekarat di kamar kos milik Nia yang merupakan teman satu kuliahnya di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor tepatnya dibelakang toko lontong Almira.

Ketika ditemukan sekarat, didalam kamar kos itu ada Aldi dan Ade Fitriani dan sepeda motor Vario. Ayi ditemukan sekarat dikamar kos Nia tepatnya Senin 11 Maret 2019 dan meninggal dunia Selasa 12 Maret 2019.

Guru Besar UDI Assoc Prof Dr Yohny Anwar: Pahlawan Sisingamangaraja XII Siap Bela Kebenaran Walau Nyawa Taruhannya

Setelah menyelesaikan prosesi pemakaman dan lainnya, ibunda korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan, yang berada di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur tepatnya Rabu 27 Maret 2019 sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi atau STTLP 290/III/2019 Restabes Medan.

Selain kejanggalan luka lebam ditubuh dan kepala korban, rupanya wanita berusia 54 tahun ini juga mendapatkan kejanggalan yang aneh lagi. Dimana polisi menerbitkan dua laporan. Pertama nomor 290 dan kedua bernomor 690.

Itu diungkap oleh Irmaliana Harianja kepada harianbatakpos.com, Selasa 23 Februari 2021. Selain sebab kematian yang tidak kunjung terungkap meski sudah berjalan dua tahun, polisi juga terkesan tidak profesional dengan mengeluarkan dua surat bukti laporan.

“Ada bernomor 290 dan ada 690. Ini sangat aneh. Surat itu dikeluar seseuai isinya sama tanggal dan tahunnya,” kata Irmaliana.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan: Perjuangan Raja Sisingamangraja XII Adalah Warisan

Dua STTLP yang dikeluarkan Polrestabes Medan.BP/Reza Pahlevi

Dalam surat bernomor 290 diakui Irma bahwa itulah yang benar. Karena surat itu sudah bertandatangan dan berstempel Polrestabes Medan. Sedangkan nomor 690 tidak ada tanda tangan dan stempel.

“Nomor 290 itu sudah sah dan sudah saya tandatangani. Saya tidak mengakui adanya surat nomor 690. Saya meminta polisi profesional dalam menangani kasus ini,” kata Irma.

Menurut dia, dalam surat bernomor 690 terdapat keringanan kasus kematian anaknya. Sedangkan bernomor 290 itu tegas berbunyi penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Kalau dalam surat 690 bunyinya penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ini sangat aneh. Saya meminta Kapolrestabes Medan melalui Kasatreskrim profesional dalam mengungkap kematian anak saya ini,” terangnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Martuasa Hermindo Tobing ketika dikonfirmasi awak media perihal dua STTLP itu belum memberikan jawaban.(BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan