Medan, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dari 6 November 2024 hingga 15 Mei 2025. Plt Kajari, Nurmajayani, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, JPU tidak hanya bertanggung jawab atas penetapan pengadilan, tetapi juga menyelesaikan seluruh rangkaian proses hukum.
Selama periode ini, tercatat ada 373 perkara yang ditangani. Barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika, senjata api, dan barang bukti lainnya. Beberapa di antaranya adalah 404 gram sabu-sabu, 984 gram ganja, serta berbagai jenis obat-obatan dan senjata tajam. Selain itu, puluhan perangkat elektronik dan barang-barang lainnya juga ikut dihancurkan.
Nurmajayani berharap pemusnahan barang bukti dapat dilakukan secara berkala setiap triwulan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang upaya penegakan hukum yang dilakukan. Melalui aplikasi “Japri Geh,” masyarakat dapat melaporkan barang bukti yang perlu dimusnahkan.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolresta dan perwakilan dari instansi terkait, menegaskan kolaborasi dalam penegakan hukum di Bandar Lampung.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar