Hukum
Beranda » Berita » Kejari Belawan Berang! Terdakwa Kurir Sabu-sabu Dituntut Pidana Mati!

Kejari Belawan Berang! Terdakwa Kurir Sabu-sabu Dituntut Pidana Mati!

Medan, 3 Juni 2024 HarianBatakpos.com– Guncangan hebat melanda Kota Medan dengan tuntutan yang menggemparkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara. Suparman (49), seorang terdakwa yang diduga menjadi kurir sabu-sabu seberat 13 kilogram, kini dihadapkan pada ancaman pidana mati.

 

Oppon Beslin Siregar, Kasi Intelijen Kejari Belawan, mengonfirmasi bahwa persidangan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 30 Mei 2024, di mana tuntutan pidana mati terhadap terdakwa telah diajukan. “Benar. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/5) pekan lalu dan terdakwa dituntut pidana mati,” ujarnya dengan nada serius.

Tiga Kurir Ditangkap Saat Jemput Ganja di Madina, Polisi Sita 36 Bal Ganja

 

Terdakwa, yang merupakan warga Lingkungan VII, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dinyatakan bersalah dengan bukti yang cukup. Pelanggaran yang dilakukannya didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penuntut umum menegaskan bahwa perbuatan Suparman telah merugikan program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkotika. “Pertimbangan penuntut umum, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika. Sementara meringankan, tidak ditemukan,” jelasnya dengan tegas.

Hasto Tuding Ahli Bahasa UI Dikendalikan Penyidik KPK, Sebut Keterangan Sudah Direkayasa

 

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa agenda sidang berikutnya akan menyorot pada nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya pada Kamis, 6 Juni. “Kamis depan agenda sidang pledoi dari terdakwa,” tambah Oppon.

 

Kasus ini bermula saat Rasyid, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menghubungi Suparman. Terdakwa lantas menjemput sabu-sabu seberat 13 kg ke wilayah perairan laut lepas perbatasan Indonesia-Malaysia bersama dengan tiga orang suruhannya.

 

Menurut dakwaan JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi, terdakwa bersama tiga orang suruhan Rasyid berangkat ke pesisir pantai Nelayan Indah untuk mengikuti titik koordinat penjemputan sabu-sabu. Kemudian, terdakwa bertemu dengan perahu motor warna kuning berbendera Malaysia yang diawaki tiga orang laki-laki pada Ahad, 17 Desember 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Setelah menerima sabu-sabu tersebut, terdakwa dan rombongannya pulang. Namun, petugas polisi berhasil menghentikan mereka saat di perjalanan dan menangkap Suparman.

 

Dengan tuntutan pidana mati yang menggemparkan ini, mata publik tertuju pada kebijakan hukuman terhadap pelaku kejahatan narkotika. Masyarakat menuntut agar hukuman yang tegas diberikan sebagai bentuk keadilan bagi korban yang terkena dampak negatif dari peredaran narkotika.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *