Padangsidimpuan-Harianbatakpos.com : Wakil Wali Kota Padangsidimpuan H Harry Pahlevi saksikan penandatangan Pakta Integritas oleh Kepala OPD Pengelola PAD Kota Padangsidimpuan yang dilaksanakan pada kegiatan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah serta Evaluasi Capaian Realisasi PAD Kota Padangsidimpuan tahun 2025, di Aula Bapelitbangda, Kamis (22/5-25).
Wakil Wali Kota Padangsidimpuan pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam rangka kegiatan penerangan hukum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan topik optimalisasi penerimaan PAD Kota Padangsidimpuan TA 2025, maka acara ini merupakan momentum untuk menjalin kerjasama dalam upaya peningkatan pencapaian target PAD sebagai salah satu sumber pendapatan pembangunan Kota Padangsidimpuan.
“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah adalah strategi penting dalam meningkatkan kemandirian fiskal suatu daerah ” ujarnya.
Pahlevi juga memberikan beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan PAD yaitu :
1. Penguatan regulasi dan kebijakan dalam menyusun regulasi yang jelas dan adil mengenai pajak daerah, retribusi, serta mekanisme pembayaran yang efisien.
2. Digitalisasi dan inovasi melalui pemanfaatan teknologi dalam sistem pembayaran pajak dan retribusi agar lebih transparan, mudah diakses, serta minim kebocoran.
3. Optimalisasi aset daerah dengan cara memaksimalkan pemanfaatan aset daerah seperti pasar, terminal, dan fasilitas lainnya agar dapat menghasilkan pendapatan yang lebih tinggi.
4. Peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan cara mengedukasi masyarakat dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang disiplin agar mereka lebih taat dalam membayar pajak.
5. Diversifikasi sumber pendapatan dengan mengembangkan sektor pariwisata, industri kreatif, serta kerjasama dengan pihak swasta untuk menciptakan sumber pendapatan baru bagi daerah.
6. Efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan dengan mengurangi pemborosan anggaran serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana publik sehingga kepercayaan masyarakat meningkat.
Maka dari itu Kolaborasi dan kerjasama antar lembaga dan instansi perlu dijalin dalam mewujudkan peningkatan PAD khususnya penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam menggali dan mengidentifikasi potensi atas pajak dan retribusi daerah sebagai upaya pemenuhan pendapatan pembangunan,” imbuh Levi.
Pahlevi juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama kepada DPRD dalam penentuan target pendapatan serta pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan. Serta ucapan terimakasih juga kepada Kejari Padangsidimpuan beserta jajarannya yang akan memberikan edukasi dan pemahaman serta kiat-kiat dalam mengoptimalkan PAD Kota Padangsidimpuan.
“Dengan terselenggaranya acara ini, kita berharap peningkatan capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah akan meningkat secara signifikan sehingga tidak terjadi defisit keuangan yang mengakibatkan tidak terlaksananya kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan Kota Padangsidimpuan,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Atas nama Lembaga Legislatif Kota Padangsidimpuan, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejari Padangsidimpuan yang telah melaksanakan acara Optimalisasi Penerimaan PAD Kota Padangsidimpuan.
“Kegiatan ini merupakan upaya kita bersama untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ucapnya
DPRD Kota Padangsidimpuan siap mendukung langkah-langkah strategis dalam meningkatkan PAD melalui :
1. Penguatan Regulasi Daerah yang mendukung iklim investasi dan usaha.
2. Pengawasan terhadap implementasi kebijakan retribusi dan pajak daerah.
3. Kolaborasi dengan Kejaksaan untuk pencegahan tindak pidana korupsi atau penggelepan PAD serta kebocoran PAD lainnya.
Sedangkan Kajari Kota Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar SH, MH, mengatakan bahwa, salah satu penyebab tidak tercapainya PAD di satu daerah adalah terjadinya kebocoran pendapatan dari pajak dan retribusi daerah.
Kajari pun menyoroti pajak restoran maupun perhotelan. Misal pada pajak restoran. Kajari menilai, ada indikasi atau dugaan, restoran tidak sesuai pembayaran pajaknya dengan penghasilan yang mereka dapatkan dalam sehari.
Sesuai UU No.28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, dikatakan bahwa, untuk restoran, pajak dihitung dari setiap bill/nota yang akan dibayar oleh tamu restoran dengan tarif 10 persen dari total pembayaran pelanggan.
Kenyataannya, dalam pembayaran pajak ini, misalnya, pada restoran yang dilihat cenderung ramai di Kota Padangsidimpuan, mereka hanya membayar pajak Rp2,5 juta per bulan. Berarti, pendapatannya sebulan hanya Rp. 25 juta, karena pajaknya 10 persen.
Padahal, kata Kajari, jika dilihat dari tamu restorannya, ini tentu tidak masuk di akal jika pendapatannya Rp. 25 juta per bulan. Pun begitu pada pajak perhotelan yang dikenakan pajak 10 persen dari total pembayaran, juga diduga tidak sesuai dengan pajak yang dibayar pengusahanya dari tamu yang mereka terima.
“Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi dan kesadaran bersama terkait pengutipan pajak daerah ini. Supaya, tidak terjadi lagi kebocoran pajak yang merupakan sumber pendapatan daerah. Bila perlu, dibuatkan Satgas khusus mengenai pajak dan retribusi daerah ini,” tegas Kajari.
Lebih lanjut, sebut Kajari, hal serupa juga terjadi pada retribusi Pasar, Parkir, dan Rumah Sakit. Menurutnya juga, di tiga sektor ini juga diduga terjadi indikasi kebocoran pendapatan yang perlu dilakukan evaluasi, agar PAD Kota Padangsidimpuan ke depan bisa mencapai target.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 96 dalam UU No.28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah pada poin satu disebutkan, pemungutan pajak dilarang diborongkan. Kenyataannya, banyak terjadi pembayaran pajak dan retribusi daerah yang diborongkan.
“Dari retribusi daerah juga tidak terlalu signifikan dalam mendongkrak PAD Kota Padangsidimpuan. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi menyikapi hal ini. Makanya, hari ini saya kumpulkan para Pimpinan OPD maupun DPRD Kota Padangsidimpuan, untuk membahasnya,” terang Kajari.
Ia mengatakan, variabel yang menjadi tolok ukur kemampuan keuangan daerah yaitu, pendapatan umum yang meliputi, PAD, dana bagi hasil (DBH), dan dana alokasi umum (DAU). Pendapatan umum ini, dikurangi belanja daerah yang meliputi, gaji serta tunjangan Pegawai, dan penghasilan tambahan PNS.
Makanya, Kajari mendorong semua pihak, termasuk eksekutif dan legislatif di Padangsidimpuan, bersama-sama mengawasi dan menertibkan soal pajak dan retribusi daerah ini. Supaya, kemampuan keuangan Kota Padangsidimpuan lebih sehat.
“Jadi, kita jangan banyak mengeluh tentang efisiensi anggaran. Sejatinya, kebijakan Presiden RI dalam Inpres No.1 tahun 2025 tentang efisiensi dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 itu sangat baik, supaya tidak terjadi kebocoran anggaran,” tutur Kajari.
“Kita harus bisa memaksimalkan pendapatan yang sudah di depan mata. Sebenarnya, banyak sumber pendapatan daerah Padangsidimpuan ini. Namun, kita cenderung abai dan tidak mau berupaya mendongrak pendapatannya agar bisa lebih maksimal,” tambahnya.
Kajari juga menyinggung, soal tingkatan pada tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di pemerintahan. Pertama, mendapatkan keuntungan material yang bukan haknya. Kedua, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Dan ketiga, pengkhianatan kepercayaan.
“Terkadang, perbuatan korupsi ini sudah mendarah daging dan budaya bagi sebagian oknum pejabat. Kita harus mulai berbenah untuk tidak melakukan hal-hal tersebut, demi kepentingan rakyat. Para Pimpinan, juga harus tegas menindak anggotanya jika ada melakukan penyimpangan,” tandasnya.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh OPD Pengelola Pendapatan Asli Daerah sebagai langkah upaya untuk meningkatkan PAD dan pencegahan KKN di lingkup Pemko Padangsidimpuan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, para Anggota DPRD, Plt Sekdako, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, Kepala OPD, dan Camat se-Kota Padangsidimpuan. BP/AA
Komentar