Sidikalang-BP: Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dairi, Andri Darma mengatakan, akan melakukan penahanan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara berinisial AST.
“Hari ini ditahan. Itu sesuai penetapan hakim Pengadilan Tipikor Medan,” kata Andri, Selasa (4/5/2021).
Dia menjelaskan, majelis hakim menggelar sidang kedua perkara korupsi proyek cetak sawah di Desa Simungun tahun 2011, Senin (3/5).
“Kami mematuhi penetapan. Setelah rapid test, nanti ditahan. Peran AST menerima uang untuk pekerjaan tetapi tidak diselesaikan. Ada kwitansi tanda terima,” ujarnya.
Selain AST, kata Andri, pihaknya juga menahan 2 terdakwa lainnya atas nama EM oknum PNS di Dinas Pertanian dan JS dari unsur pengusaha.
Pengurus kelompok tani Maradu atas nama Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait telah divonis bersalah 9 September 2019. Masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Kegatan tersebut bersumber dari bantuan sosial Kementerian Pertanian senilai Rp 750 juta.(ALD/red)
Komentar