Padangsidimpuan-BP : Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan bangun sinergitas dan kerja sama dengan Pemko Padangsidimpuan dalam bidang Penanganan, Pertimbangan dan Bantuan Hukum.
Kejari Padangsidimpuan melakukan kerja sama tersebut dengan melaksanakan Sosialisasi Peran dan Fungsi Datun bagi Instansi Pemerintah bertempat di Aula Kantor Walikota, Rabu (9/9-20).
Wakil Walikota P. Sidimpuan Ir H Arwin Siregar MM yang menyambut kehadiran Kajari Padangsidimpuan untuk memberikan Sosialisasi secara khusus kepada Instansi Pemko Pangsidimpuan mengatakan bahwa disini, sudah hadir beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diharapkan nantinya upaya yang dilakukan oleh Kejari ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pimpinan OPD. Sehingga memahami betul bagaimana jalannya Anggaran yang benar sesuai dengan yang diatur oleh UU.
“Sekali lagi, Kepada Bapak Kajari, Bapak Hendry kami ucapkan terima kasih atas inisiasi untuk berjalannya acara ini, ditambah lagi dengan membawa Pejabat dari Kejari Padangsidimpuan melakukan Sosialisasi,” ucap Wawako.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padangsidimpuan H Letnan Dalimunthe, SKM, MKes menyampaikan kedepan Sinergitas antara Pemko dan Kejari lebih ditingkatkan dan Pemko Padangsidimpuan dalam hal ini mengucapkan apresiasi dan dedikasi yang setingi-tingginya atas terselenggaranya acara ini serta mengedepankan Pencegahan dan Koordinasi yang baik dalam hal ini melalui APIP, ungkapnya.
Sedangkan Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga SH, MH dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari Sosialisasi Peran Datun untuk mengingatkan kembali, menginformasikan tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kejaksaan Negeri dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara. Diantaranya melakukan Penegakan Hukum, Pelayanan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya, jelasnya.
Kajari juga menyebutkan bahwa akan mengutus Kasi Datun untuk berkoordinasi dengan Inspektur dan Pak Sekdako untuk diadakan Sosialisasi agar kita lebih mengenal Fungsi Datun ini dari sisi Hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara yang diberikan kewenangan bagi Kejaksaan.
“Sering kali Kejaksaan dalam melakukan Penyidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi, pengguna anggaran tidak memahami apa yang menjadi tugas tanggung jawab dan wewenangnya sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (BP/SP1)
Komentar