Uncategorized
Beranda » Berita » Kejari Langkat Terima Pelimpahan Tersangka Ketua STKIP Al-Maksum dalam Kasus Korupsi Program Indonesia Pintar

Kejari Langkat Terima Pelimpahan Tersangka Ketua STKIP Al-Maksum dalam Kasus Korupsi Program Indonesia Pintar

Ketua STKIP Al-Maksum Dr. Muhammad Sadri diamankan Kejati Sumut.

Langkat, harianbatakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum, Kabupaten Langkat, Muhammad Sadri. Tersangka ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) karena diduga melakukan korupsi atas bantuan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020-2023 yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Muhammad Sadri langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejatisu pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan Kejati Sumut, Muhammad Sadri memotong subsidi bantuan hidup mahasiswa dari Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp1 juta per mahasiswa untuk angkatan tahun 2020 dan 2021 per semester. Pada tahun 2022, jumlah potongan tersebut bertambah menjadi Rp1,5 juta. Modus yang digunakan oleh tersangka adalah berdalih biaya almamater, kartu tanda mahasiswa, pengenalan kampus, dan berbagai alasan lainnya.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Akibat tindakan tersebut, Muhammad Sadri diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,1 miliar, sesuai dengan laporan hasil audit dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Pelimpahan tahap II benar,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, pada Kamis, 15 Agustus 2024. Sabri menambahkan bahwa tersangka Muhammad Sadri akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Medan.

Muhammad Sadri disangkakan melanggar Pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan