Jakarta-BP: Kepala Desa Sempol Kecamatan Maospati Ngadeni ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur (Jatim), karena diduga korupsi anggaran dana desa dan APBDes senilai Rp300 juta lebih. Dari hasil penyelidikan, penyelewengan dana tersebut terjadi selama tiga tahun anggaran.
“Penyelewengan anggaran itu ada tiga tahun anggaran, tahun 2015, 2016, dan tahun 2017. Kerugian diperkirakan untuk fisik sekitar Rp270 juta lebih sedangkan nonfisik yakni pemasukan desa, yakni sekitar Rp100 jutaan lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Atang Pujianto, Rabu (12/9/2018).
Atang memaparkan, modus tersangka berusia 55 tahun tersebut dengan mengambil dana negara tersebut melalui bendahara desa dengan dalih untuk pengerjaan proyek. Namun hingga ketentuan yang dijadwalkan, proyek tidak terlaksana secara sempurna. Sementara dana yang dicairkan digunakan untuk keperluan pribadi.
“Apabila anggaran tersebut diterima dari bendahara desa, langsung diambil sendiri tersangka dan fisik tidak selesai. Khusus untuk nonfisik, yakni pemasukan dari kas desa, yang bersangkutan yang menguasai langsung. Jadi hanya mampir di bendahara, trus diambil lagi oleh yang bersangkutan,” papar Atang.
Kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa dan APBDes tersebut terungkap setelah Kejari Magetan mendapat laporan dari warga. Kades Sempol diduga menggelapkan anggaran tersebut tanpa peruntukan yang jelas dan tanpa laporan pertanggungjawaban. Hasil audit juga menyebutkan, proyek yang bersumber dari anggaran dana desa di Desa Sempol tidak sesuai ketentuan.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas 2B Magetan.
Sumber: Inews (JP)
Komentar