Peristiwa
Beranda » Berita » Kejari Medan Menyoroti Dugaan Korupsi Pengelolaan Uang Negara pada BLU RSUP Adam Malik Tahun 2018

Kejari Medan Menyoroti Dugaan Korupsi Pengelolaan Uang Negara pada BLU RSUP Adam Malik Tahun 2018

Kejari Medan Menyoroti Dugaan Korupsi Pengelolaan Uang Negara pada BLU RSUP Adam Malik Tahun 2018
Kejari Medan Menyoroti Dugaan Korupsi Pengelolaan Uang Negara pada BLU RSUP Adam Malik Tahun 2018

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sedang membidik kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan uang negara di Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik pada tahun anggaran 2018. Sebuah investigasi yang sedang berlangsung telah menetapkan setidaknya tiga tersangka, yang saat ini telah ditahan.

Awalnya, Kejari Medan menetapkan Ardriyansyah Daulay, mantan Bendahara BLU RSUP Adam Malik, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dilanjutkan dengan penetapan tersangka terhadap Mangapul Bakara, mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik, dan terakhir adalah mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik, Bambang Prabowo.

Menurut pernyataan dari seorang pejabat kejaksaan yang dikenal dengan nama Dapot, “Bambang bersama Adriansyah dan Mangapul diduga memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara. Ini terjadi dalam pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP Adam Malik tahun 2018.” Dia juga menambahkan, “Selain itu, mereka juga tidak membayarkan sejumlah transaksi yang telah dicatat sebagai pembayaran pada Buku Kas Umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga.”

Jasad Siswi Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Sawit Mandailing Natal, Pelaku Sudah Ditangkap

Dugaan tersebut juga mengarah pada dugaan penggunaan dana BLU untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka. Konsekuensinya, perbuatan ini telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kerugian negara mencapai Rp 8.059.455.203. Bambang telah ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan, selama 20 hari ke depan, mulai 23 April hingga 12 Mei 2024,” ungkap Dapot.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejari Medan dalam memberantas korupsi serta menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan keuangan negara akan dihadapkan pada hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Lahar Dingin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *