Peristiwa
Beranda » Berita » Kejari Medan Terima SPDP Kasus Pemerasan oleh Empat Ketua Organisasi Mahasiswa

Kejari Medan Terima SPDP Kasus Pemerasan oleh Empat Ketua Organisasi Mahasiswa

Kejari Medan Terima SPDP Kasus Pemerasan oleh Empat Ketua Organisasi Mahasiswa
Kejari Medan Terima SPDP Kasus Pemerasan oleh Empat Ketua Organisasi Mahasiswa

Medan, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan empat ketua organisasi mahasiswa di Medan. SPDP ini diterima pada tanggal 12 Agustus 2024, dan keempat ketua tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kepala Kejari (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap, mengonfirmasi bahwa SPDP terkait pemerasan ini sudah diterima oleh Kejari Medan. “Sudah kita terima tanggal 12 Agustus kemarin,” ujar Muttaqin kepada detikSumut, Selasa (13/8/2024). Menindaklanjuti SPDP tersebut, Kajari Medan langsung mengeluarkan surat penunjukan tim peneliti kasus, yang diketuai oleh Kasi Pidum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama.

“Setelah terima SPDP, Kajari menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa penelitinya. Kita tunjuk 5 jaksa, dengan ketua timnya Pak Kasi Pidum untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan di Polres,” tambah Muttaqin.

Kisah Inspiratif: Kampung Bersatu Dukung Devit Masuk ITB

SPDP yang diterima menyebutkan bahwa keempat ketua organisasi mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. “Pasalnya pemerasan, sesuai dengan SPDP Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana,” ujar Muttaqin menegaskan.

Sebelumnya, Polrestabes Medan berhasil menangkap keempat ketua organisasi mahasiswa berinisial IP, DAS, AHS, dan MAS pada Minggu (4/8) di sebuah kafe di Medan. Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, menyatakan, “Diamankannya empat orang yang diduga melakukan pemerasan.”

Meskipun keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan mereka telah ditangguhkan oleh kepolisian karena adanya permintaan jaminan dari pihak keluarga. “Untuk penanganan perkara ini tetap kami lanjutkan, namun terhadap empat pelaku yang sempat ditahan telah kami tangguhkan karena ada permintaan atau jaminan dari pihak keluarga,” jelas Madya.

“Yang mana sama-sama kita ketahui mereka masih menjalani pendidikan,” lanjutnya. Madya juga menambahkan bahwa saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 40 juta yang diduga hasil dari pemerasan. “Untuk barang bukti yang telah kami amankan yaitu uang sekitar Rp 40 juta,” tutupnya.

Kontroversi Sopir Ambulans Bawa Jenazah ODGJ Minta Maaf

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan