Harianbatakpos.com – Kejaksaan Negeri Medan menitipkan lima orang tersangka kasus kepemilikan 50 kg sabu-sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Senin (26/4), mengatakan kelima tersangka itu yakni FF, SYD, DHU, AFS, dan HD.
Ia menjelaskan, kelima tersangka merupakan pelimpahan tahap II dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Kejari Medan pada Kamis (22/4).
“Sedangkan satu tersangka lagi, yakni KR, saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan dalam kasus narkotika,” ujar Sumanggar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.
Adapun kelima orang tersangka lain untuk membawa dan mengantarkan sabu-sabu itu kepada para pemesan.
Namun Tim Mabes Polri berhasil mengamankan kelima tersangka di kawasan Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Desember 2020.
Keenam tersangka melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Ant)
Komentar