Peristiwa
Beranda » Berita » Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Batik Perangkat Desa

Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Batik Perangkat Desa

Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Batik Perangkat Desa
Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Batik Perangkat Desa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali mengukuhkan satu tersangka baru terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) pada tahun 2021. Tersangka tersebut menggunakan inisial PP dan merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar, menyatakan bahwa penetapan PP sebagai tersangka didasarkan pada hasil pengembangan penyidikan. “Ya, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan satu orang tersangka baru sehubungan dari hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya kepada media pada Rabu (24/4/2024).

Menurut Ario, PP bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa di PMD tahun 2021, dengan nilai kontrak mencapai Rp 2.559.783.600. Setelah ditemukan bukti yang kuat, PP ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk penyidikan lebih lanjut.

Viral! Cara Kreatif Debt Collector Temukan Nasabah dengan Bantuan Anak

Sebelumnya, Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu JN yang merupakan subkontraktor dari pihak pelaksana pengadaan, dan AS yang merupakan Ketua PPDI Sumatera Selatan periode 2020-2025. “Jadi kasus perkara dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa sudah ada 3 tersangka yang merugikan negara sebesar Rp 883 juta,” jelasnya.

Ario juga menyatakan bahwa tim penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan akan segera melakukan tindakan hukum lainnya, termasuk penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan