Daerah
Beranda » Berita » Kejari Taput Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 46 Juta dari Tunggakan Iuran Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan

Kejari Taput Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 46 Juta dari Tunggakan Iuran Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan

Tim Penegak Kepatuhan yang di Komandoi Kasi Datun Kejari Taput saat mediasi dilapangan, Kamis (20/5/2021). BP/Pandi

Tarutung-BP: Kejari Taput berhasil memulihkan iuran Program JKN-KIS BPJS Kesehatan dengan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja badan usaha di Kabupaten Tapanuli Utara.

Kejari Taput melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara dengan total Rp46.653.001 yang terdiri dari beberapa pemberi kerja atau penunggak iuran BPJS Kesehatan dalam kurun waktu 2 tahun.

Penyelamatan keuangan negara dilakukan Kasi Datun Kejari Taput Sabri Marbun, SH bersama dengan tim JPN Cendra Daulat Nasution, SH didampingi oleh Kasi Perizinan lainnya pada Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Utara Tiarma Panggabean, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Sibolga Bukhori Muslim Sinaga S.Kep,Ners M.K.M beserta staf.

Polres Madina Temukan 140 Batang Ganja, 6 Hektar Ladang Dimusnahkan

Kajari Taput didampingi Kasi Datun Taput bersama Sekda Taput dan Kacab BPJS Sibolga saat rapat forum pengawasan dan kepatuhan JKN-KIS BPJS Kesehatan pada April 2021.

Kejari Taput melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara dengan total Rp46.653.001 yang terdiri dari beberapa pemberi kerja atau penunggak iuran BPJS Kesehatan dalam kurun waktu 2 tahun.

Adapun nilai itu berhasil tertagih lunas oleh JPN sebanyak 5 penunggak dan berhasil dimediasi oleh JPN sebanyak 2 penunggak iuran.

Kajari Taput, Much.Suroyo, SH melalui Kasi Datun Sabri Marbun, SH, Kamis (20/5/2021) mengatakan bahwa saat ini yang di kuasakan kepada JPN sebanyak 9 SKK, 7 SKK kita telah laksanakan dalam kurun waktu 2 hari sejak 19 Mei 2021 sampai 20 Mei 2021 dan langsung turun ke lapangan menjemput bola.

“Karena hal tersebut sudah dalam tingkat kepatuhan yang harus dipenuhi oleh penunggak, konsekwensinya bisa dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan terkait izin oleh Dinas Perizinan, Pidana Penjara atau denda, atau ketentuan hukum lainnya,” tegasnya.

Prakiraan Cuaca Sumut 21 Juni 2025: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah

JPN Kejari Taput bersama tim BPJS Kesehatan Cabang Sibolga dan Dinas Perizinan Taput saat menegakkan kepatuhan.

Sabri Marbun menegaskan kegiatan tersebut terlaksana untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran.

Sabri juga mengingatkan sebelumnya rapat koordinasi dan optimalisasi kerjasama  kepatuhan terhadap keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pernah dilaksanakan 22 April 2021 lalu, dan ini adalah realisasi atas pertemuan tersebut.

“Kepada para pelaku usaha atau pemberi kerja di Kabupaten Tapanuli Utara yang belum memenuhi pembayaran iuran BPJS Kesehatan agar memahami aturan terkait kewajiban iuran BPJS Kesehatan,” himbau Sabri  (BP/Pandi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *