Tarutung-BP: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara berhasil negosiasi antara 26 Badan Usaha Pemberi Kerja dengan BPJS Jamsostek dengan potensi pemulihan keuangan negara senilai Rp158.194.052, dalam kurun waktu seminggu.
Kejari Taput melalui Bidang Datun berpotensi memulihkan keuangan negara, dimana angka tersebut setelah dihitung dari pemanggilan oleh Kejari Taput kepada 26 perusahaan yang sudah datang.
Kasi Datun Taput, Sabri Marbun,SH, Kamis (10/6/2021) mengatakan nilai Rp158.194.052 tersebut adalah akumulasi dari 26 perusahaan yang telah berhasil di negosiasi di bidang Datun Kejari Taput yang dilaksanakan selama 1 minggu dengan membagi 3 pertemuan yaitu tanggal 2 Juni 2021, 9 Juni 2021 dan 10 Juni 2021.
Sabri menjelaskan potensi pemulihan keuangan negara senilai Rp158.194.052 tersebut terdiri dari 26 perusahaan yang iurannya menunggak BPJS Jamsostek, Badan Usaha yang belum mendaftarkan sebagian pekerjanya, dan yang belum mendaftarkan sama sekali.

Kasi Datun Kejari Taput, Sabri Marbun (kedua kanan) foto bersama usai pertemuan.
“Sebanyak 50 SKK yang kita terima dari BPJS Jamsostek beberapa waktu lalu. Kita sudah melaksanakan pemanggilan diatas 50 persen dari jumlah SKK. Potensi pemulihan keuangan negara tersebut sudah kita raih dari 26 Badan Usaha yang sudah dipanggil, dimana sebagian sudah nyata-nyata dibayarkan, sebagian lagi sudah disepakati untuk dipatuhi dan dibayarkan dalam waktu dekat yang sudah ditentukan,” jelas Sabri.
Masih kata Sabri, untuk 24 Badan Usaha yang belum dipanggil kami akan menyusun jadwal bersama BJPS Jamsostek Taput, sementara bagi badan usaha yang sudah dipanggil tidak datang kami akan kaji dan telaah untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai payung hukum yang berlaku, beber Sabri.
Sementara itu, Kajari Taput Much Suroyo, SH secara terpisah menerangkan dalam hal ini kita Kejaksaan dibutuhkan oleh BPJS Jamsostek untuk mensukseskan program BPJS Tenaga Kerja sebagaimana Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jamiman sosial ketenagakerjaan tanggal 25 Maret 2021 lalu.

Kajari Taput saat negoisasi Badan Usaha Pemberi Kerja dengan BPJS Jamsostek.
“Dalam Inpres itu pihak kejaksaan juga diwajibkan membantu optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan ini dengan berkolaborasi 26 lembaga dan kementerian yang ada dalam Inpres tersebut,” kata Kajari.
Sementara Kepala Cabang BPJS Jamsostek Tapanuli Utara Udur Sirait memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang telah maksimal mendukung dan membantu pelaksanaan kepatuhan kepada para badan usaha yang belum patuh atas iuran kepesertaan pekerja atau penerima upah pada program BPJS Ketenagakerjaan. (BP/Pandi)
Komentar