Tarutung-BP: BPJS Ketenagakerjaan melakukan Konsultasi kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang disambut langsung Kasidatun, Sabri Marbun di ruangan kerjanya, Rabu (14/4/2021) siang.
Kedatangan BPJS Ketenagakerjaan ke Kejari Taput untuk menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden (Impres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di ruangan Kasidatun, Rabu (14/4) siang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Taput Udur Sirait mengatakan sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 pasal 22, perlu adanya dukungan dari Kejari Taput dalam menigkatkan Kepatuhan Badan Usaha dalam melaksanakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Tapanuli Utara.
“Kami berharap dalam waktu dekat bisa kita melakukan pemanggilan kepada Badan Usaha Belum Patuh, baik perusahaan belum daftar, perusahaan menunggak iuran, maupun yang tidak patuh dalam pelaporan upah, tenaga kerja, maupun keikutsertaan program,” ujar udur.
Ia menjelaskan, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, dalam hal ini Kejari Taput dapat melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan social ketenagakerjaan.
Pada kesempatan itu, Sabri mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara siap mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam Optimalisasi Inpres tersebut.
“Selain dengan menindaklanjuti pemanggilan kepada Badan Usaha tidak patuh, setelah terbitnya SKK dari BPJS Ketenagakerjaan, kita akan berkoordinasi dengan Pemkab Taput, supaya perlindungan terhadap pekerja di Kabupaten Tapanuli Utara, baik formal maupun informal dapat optimal,” ujarnya. (BP/Pandi)
Komentar