Tarutung-BP: Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Senin 21 Juni 2021.
Penghargaan itu diserahkan atas produktifitas dan peran aktif Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Taput dalam memberikan bantuan hukum hal pemulihan keuangan negara di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara terhadap badan usaha pemberi kerja yang menunggak iuran BPJS kesehatan.
Kajari Taput, Much Suroyo, SH menerangkan dalam hal ini kejaksaan memberikan bantuan hukum kepada lembaga BUMN salah satunya BPJS Kesehatan. “Ini merupakan bentuk nyata dari tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Kajari.

Kajari Taput, Much Suroyo didampingi Kasi Datun Sabri Marbun berfoto bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sibolga.
Sabri Marbun, SH selaku Kasi Datun Taput menuturkan, penghargaan ini merupakan hasil kerjasama JPN dan BPJS Kesehatan dalam melakukan mediasi terhadap badan usaha pemberi kerja di wilayah Tapanuli Utara yang masih menunggak iuran BPJS kesehatan, kegiatan dilaksanakan selama 2 hari yaitu tanggal 19 Mei 2021 sampai dengan 20 Mei 2021. “Potensi pemulihan keuangan negara tersebut termediasi dari 9 perusahaan yang iurannya pekerjanya menunggak,” jelas Sabri
Selain itu, Sabri juga menerangkan sebanyak 9 SKK yang sudah terima dari BPJS Kesehatan, dan sudah melaksanakan mediasi keseluruh badan usaha yang menunggak iuran BPJS kesehatan. “Dari hasil mediasi tersebut masih ada badan usaha yang meminta tempo pembayarannya paling lama bulan Juli tahun ini,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Bernat Sibarani menjelaskan penghargaan ini merupakan bentuk ucapan terima kasih dari BPJS Kesehatan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang telah maksimal mendukung dan membantu pelaksanaan kepatuhan kepada para badan usaha yang iuran pekerjanya masi menunggak pada BPJS Kesehatan. (BP/Pandi)
Komentar